ADE, ARISHA (2017) TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG TELAH PENSIUN TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA. Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (cover dan abstrak)
1. COVER ABSTRAK UPLOAD.pdf - Published Version Download (131kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
2. BAB 1 UPLOAD.pdf - Published Version Download (189kB) | Preview |
|
|
Text (BAB VI)
3. BAB 6 UPLOAD.pdf - Published Version Download (60kB) | Preview |
|
|
Text (daftar pustaka)
4. DAFTAR PUSTAKA UPLOAD.pdf - Published Version Download (98kB) | Preview |
|
Text (Tesis Full Text)
TESIS FULL TEXT.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (862kB) |
Abstract
Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Ketika wewenang itu diberikan maka akan melekat tanggung jawab terhadap Notaris tersebut termasuk kepada Notaris yang telah pensiun. Walaupun Notaris tersebut telah pensiun, akan tetapi tanggung jawabnya melekat seumur hidup atas akta yang dibuatnya sewaktu ia masih menjadi Notaris aktif. Pasal 65 UUJN menyebutkan bahwa: “Notaris, Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris”. Jika dikaitkan dengan Pasal 62 UUJN, dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa salah satu alasan penyerahan Protokol Notaris adalah Notaris yang telah berakhir masa jabatan. Adapun permasalahannya yaitu: 1. Mengapa Notaris yang telah pensiun harus bertanggungjawab terhadap akta yang dibuatnya? 2. Bagaimana bentuk pertanggungjawaban Notaris yang telah pensiun terhadap akta yang dibuatnya? 3. Bagaimana perlindungan hukum terhadap Notaris yang telah pensiun sehubungan dengan adanya masalah hukum terkait akta yang dibuatnya? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif (normative legal research), yaitu pendekatan masalah melalui penelitian dengan melihat norma-norma atau ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian, urgensinya tanggung jawab seorang Notaris yang telah pensiun terhadap akta yang pernah dibuatnya adalah seumur hidup, karena akta otentik yang dibuat oleh Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat dan sempurna, dimana Notaris masih mempunyai tanggung jawab untuk menyerahkan Protokol Notaris tersebut kepada MPD. Dengan beralihnya Protokol Notaris tersebut kepada Notaris lain dapat memberikan ruang lingkup yang lebih luas terhadap para pihak yang ada di dalam akta untuk mendapatkan keadilan, sehingga terciptanya sutau kepastian hukum, dimana hakim dapat mengambil keputusan dari suatu peristiwa hukum yang masuk ke ranah persidangan melalui akta sebagai alat bukti yang otentik dan sempurna. Tanggung jawab Notaris yang telah pensiun secara administratif tidak dapat dimintakan lagi pertanggungjawabannya, karna ia bukan lagi berada di bawah pengawasan dan pembinaan MPD, melainkan secara perdata dan pidana, Notaris yang telah pensiun sebagai warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Perlindungan hukum terhadap Notaris yang telah pensiun sama kedudukannya dengan warga Negara biasa. Oleh karena itu, secara otomatis berlaku mekanisme perlindungan hukum yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Kata kunci : Tanggung Jawab, Notaris, Pensiun, Akta.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 27 Jan 2017 03:47 |
Last Modified: | 27 Jan 2017 03:47 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/21576 |
Actions (login required)
View Item |