PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN AKIBAT TUMPANG TINDIH TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 62/G/2019/PTUN.PBR)

Rahmalia, Adha (2023) PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN AKIBAT TUMPANG TINDIH TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 62/G/2019/PTUN.PBR). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (231kB)
[img] Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version

Download (343kB)
[img] Text (BAB Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (129kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (203kB)
[img] Text (Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Kasus-kasus termasuk sengketa dibidang pertanahan bisa dikatakan sering terjadi. Berhubungan dengan itu, Provinsi Riau menempati posisi pertama dengan kasus sengketa pertanahan terbanyak di Indonesia, salah satunya adalah tumpang tindih tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, sertipikat merupakan alat bukti yang kuat dan autentik. Kekuatan sertipikat merupakan jaminan kepastian hukum bagi pemegang sertipikat sebagai alat bukti yang sempurna sepanjang tidak ada pihak lawan yang membuktikan sebaliknya. Tumpang tindih tanah terjadi karena satu bidang tanah memiliki lebih dari satu sertipikat yang letak tanahnya saling tumpang tindih. Akibatnya terjadi tumpang tindih sertipikat hak atas tanah, salah satu alasnya jelas terdapat kesalahan, seperti sengketa tumpang tindih tanah yang terjadi pada Putusan Nomor: 62/G/2019/PTUN.PBR. Permasalahan yang akan dibahas: 1) Mengapa terjadi tumpang tindih tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 62/G/2019/PTUN.PBR. 2) Apa akibat hukum tumpang tindih tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 62/G/2019/PTUN.PBR. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan doktrinal dan pendekatan perundang-undangan, dengan sifat penelitian ekplanasi. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa. Pertama, penyebab terjadinya sengketa tumpang tindih tanah yaitu kurangnya regulasi dan faktor dari pemerintah setempat, kelurahan, atau desa yang tidak memiliki data tentang tanah yang sudah disertipikatkan dan sudah ada pemiliknya, sedangkan penyebab menurut Kantor Pertanahan adalah karena belum ada peta digital pada saat itu sehingga pemetaan dilakukan secara manual, kurang tata tertib administrasi dan kurangnya SDM di Kantor Pertanahan Kampar. Kedua, akibat dari putusan sengketa tumpang tindih tanah yaitu tidak memberikan kepastian hukum dan merugikan kedua belah pihak. Kata Kunci: Sengketa, Putusan PTUN, dan Tumpang Tindih Tanah

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Azmi Fendri, S.H., M.Kn
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 12 Sep 2023 04:18
Last Modified: 12 Sep 2023 04:18
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/213660

Actions (login required)

View Item View Item