PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM OLEH PENGADILAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MALANG NOMOR 170/Pdt.G/2019/PN.Mlg )

Surya, Agung (2023) PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM OLEH PENGADILAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MALANG NOMOR 170/Pdt.G/2019/PN.Mlg ). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (225kB)
[img] Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (621kB)
[img] Text (Bab V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (172kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (181kB)
[img] Text (Tesis Full)
TESIS FULL SURYA AGUNG MKN 2120123036.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum memiliki tanggung jawab penuh terhadap setiap akta yang dibuatnya, apalagi jika dikemudian hari akta tersebut bersengketa di pengadilan dan mengandung cacat hukum, maka patut dipersoalkan. Dalam akta yang bersengketa atau mengandung cacat hukum tersebut harus diketahui pula apakah adanya unsur kesalahan murni dari Notaris, ataukah kesalahan dari para pihak dalam memberikan keterangan dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Akibat kelalaian atau kesalahan Notaris dalam membuat akta tersebut dapat dibuktikan, maka kepada Notaris yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara pidana Pasal 66 maupun perdata Pasal 84 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris ( Selanjutnya disebut UUJN). Berdasarkan hal tersebut, maka penulis merumuskan permasalahan yaitu pertama Bagaimana Pertimbangan Hakim Yang Menyatakan Batal Demi Hukum Suatu Akta Notaris Dalam Perkara Nomor 170/Pdt.G/2019/PN.Mlg?, kedua Bagaimana Tanggung Jawaban Notaris Terhadap Akta Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Dalam Perkara Nomor 170/Pdt.G/2019/PN.Mlg. Kajian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif. Hasil kajian penelitian ini Pertimbangan Hakim yang menyatakan batal demi hukum suatu akta notaris dikarenakan dalam akta tersebut terdapat kesalahan materil berupa perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan akta tidak mempunyai kekuatan pembuktian secara materil walaupun secara lahiriah dan formalnya sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Seperti kesalahan substansi perjanjian akta yang tidak memenuhi unsur objektif maupun subjektif Pasal 1320 KUHPerdata, sebab cacat kehendak meliputi kekhilafan atau kesesatan (dwaling), paksaan (dwang) dan penipuan (bedrog). Akibat hukum pembatalan akta Notaris oleh pengadilan berdampak langsung pada keabsahan dan kekuatan pembuktian suatu akta. Tanggungjawaba Notaris terhadap akta yang dinayatakan batal demi hukum oleh pengadilan meliputi : pertanggungjawaban secara perdata akibat adanya suatu perbuatan melawan hukum, pidana karena adanya pelanggaran terhadap Pasal-Pasal dalam KUHPidana oleh Notaris seperti Pasal 263, 264 dan 266 tentang pemalsuan surat otentik dan pertanggungjawaban administraitif akibat pelanggaran terhadap kode etik profesi Notaris.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. Ferdi.,S.H.,MH
Uncontrolled Keywords: Akta, Pembatalan, Tanggungjawab
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 04 Sep 2023 06:55
Last Modified: 04 Sep 2023 06:55
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/212048

Actions (login required)

View Item View Item