Rida, Mardatilah (2017) PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT. BANK SYARIAH BUKOPIN CABANG BUKITTINGGI.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT. BANK SYARIAH BUKOPIN CABANG BUKITTINGGI Bisnis Perbankan merupakan bisnis penuh risiko, pada satu sisi bisnis ini menjanjikan keuntungan apabila dikelola dengan baik dan hati-hati. Sebaliknya, menjadi penuh resiko apabila tidak dapat mengelolanya dengan baik. Salah satu pembiayaan bermasalah di Bank Syariah Bukopin cabang Bukittinggi yang mengalami peningkatan setiap tahunnya adalah murabahah pembiayaan rumah. Untuk itu penulis tertarik membahas pokok permasalahan tesis yang berjudul Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pembiayaan Murabahah Pada PT. Bank Syariah Bukopin Cabang Bukittinggi. Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai, bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian terhadap pembiayaan murabahah pada PT. Bank Syariah Bukopin Cabang Bukittinggi, apakah faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan murabahah yang bermasalah pada PT. Bank Syariah Bukopin Cabang Bukittinggi dan bagaimana upaya yang dilakukan PT. Bank Syariah Bukopin Cabang Bukittinggi untuk mengatasi pembiayaan bermasalah. Metode penelitian menggunakan pendekatan bersifat yuridis empiris, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan peraturan perundang-undanga yang berlaku, dikaitkan dengan teori teori hukum dan praktek pelaksanaannya dilapangan. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa, Penerapan Prinsip Kehati-hatian pada pembiayaan murabahah bermasalah pada PT. Bank Syariah Bukopin Cabang Bukittinggi yaitu dengan menerapkan prinsip kehati-hatian berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah pada PT. Bank Syariah Bukopin Cabang Bukittinggi yaitu adanya faktor internal (dari pihak bank) dan faktor eksternal (dari pihak nasabah). Jika dikaitkan faktor-faktor eksternal dengan prinsip kehati-hatian berdasarkan prinsip 5C yang terdiri dari : 1. Character (Watak), 2. Capacity (Kemampuan), 3. Capital (Modal), Collateral (Jaminan), dan 5. Condisi of economy (Kondisi Ekonomi). Faktor yang lebih dominan yang terjadi yaitu faktor watak dan kondisi ekonomi. Upaya yang dilakukan Bank Syariah Bukopin Cabang Bukittinggi untuk mengatasi pembiayaan bermasalah berdasarkan prinsip kehati-hatian adalah pihak Bank Syariah Bukopin melakukan Pembinaan nasabah dan melakukan penyelamatan pembiayaan dengan cara Penjadwalan Ulang Kata Kunci : Prinsip kehati-hatian, Pembiayaan Murabahah
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 08 Oct 2024 04:15 |
Last Modified: | 08 Oct 2024 04:15 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/20971 |
Actions (login required)
View Item |