TANGGUNG JAWAB HUKUM JASA PENILAI PUBLIK (APPRAISAL) DALAM KEGIATAN PERKREDITAN PERBANKAN : (STUDI KASUS PADA BANK MANDIRI BUSINESS BANKING AREA PADANG)

DEKKY, ADITYA K. PUTRA (2017) TANGGUNG JAWAB HUKUM JASA PENILAI PUBLIK (APPRAISAL) DALAM KEGIATAN PERKREDITAN PERBANKAN : (STUDI KASUS PADA BANK MANDIRI BUSINESS BANKING AREA PADANG). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover & Abstrak.pdf - Published Version

Download (63kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (120kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB Akhir)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (29kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (32kB) | Preview
[img] Text (Tesis Full Text)
Tesis Full Text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (741kB)

Abstract

Dalam hal pemberian fasilitas kredit bagi debitur, lembagakeuangan bank, lembagakeuangan nonbank maupun lembaga pembiayaan membutuhkan adanya suatu jaminan dari pihak debitur.Hal ini dimaksudkan agar tercipta suatu keyakinan dan keamanan bagi pihak kreditur atas kredit yang diberikannya mendapat jaminan pelunasan dari pihak debitur. Dalam hal untuk mendapatkan nilai yang objektif untuk suatu jaminan, pihak perbankan saat ini sudah mulai menggunakan jasa penilai publik. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini yaitu bagaimana peran dari KJPP dalam kegiatan perkreditan di Bank Mandiri BBA dan bagaimana bentuk tanggung jawab hukum KJPP terkait hasil penilaiannya.Tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis empriris yang bersifat deskriptif, menggunakan dua jenis data, yaitu data primer dan data sekunder. Data-data tersebut diperoleh dengan melakukan wawancara dan studi dokumen, kemudian dianalisa dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian,dapat disimpulkan dalam pelaksanaan kegiatan perkreditan di BBA Padang, berdasarkan SPK Business Banking Edisi II tahun 2012, dalam hal penilain jaminan harus menggunakan penilai publik. KJPP berperan sebagai pemberi masukan untuk nilai suatu nilai jaminan dimana nilai tersebut diharapkan bersifat objektif. BBA Padang dan KJPP dalam bekerjasama didasari dengan adanya perjanjian kerjasama. PKS ini berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sehingga jika ada suatu perbuatan atau tindakan yang tidak sesuai dengan perjanjian, maka bisa diminta pertanggung jawabannya.Sesuai dengan pasal 47 PMK 101 tahun 2014, KJPP wajib bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan. Bentuk pertanggung jawaban disni ada tiga yaitu perdata, pidana, dan administratif. Semuanya bisa dikenakan kepada pihak KJPP, tergantung bentuk dari pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh KJPP. Kata kunci :Kredit , Jaminan, Tanggung jawab.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 26 Jan 2017 02:42
Last Modified: 26 Jan 2017 02:42
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/20855

Actions (login required)

View Item View Item