Azahra, Salsabila (2023) PENGATURAN HAK PEKERJA ALIH DAYA DALAM PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (102kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (284kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (153kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (234kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Krisis ekonomi yang melanda Indonesia mengakibatkan perusahaan harus mengimbangi persaingan usaha dengan melakukan efisiensi dana sehingga harus mengurangi pekerja karena tidak sanggup menggaji pekerja dalam jumlah besar. Disisi lain masyarakat juga kehilangan pekerjaan akibat perusahaan mengurangi jumlah pekerja. Melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah melegalkan alih daya dan saat ini telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namun, alih daya yang menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu karena dianggap lebih fleksibel bagi pengusaha ternyata bagi pekerja, sistem tersebut merugikan hak pekerja terkait hak pekerja atas upah yang adil dan layak. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang diteliti yakni: pertama bagaimana pengaturan pekerja alih daya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja? Kedua, bagaimana perlindungan hak pekerja alih daya ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia? Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan primer dan bahan sekunder. Adapun hasil penelitian ini, pertama pemerintah telah melegalkan alih daya di Indonesia dalam Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini setelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan belum dibentuknya peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kedua, praktik alih daya ternyata merugikan pekerja terutama hak pekerja atas upah yang adil dan layak. hal ini dikarenakan berbagai faktor dari perusahaan dan juga lemahnya posisi pekerja dalam hubungan kerja sehingga terdapat beberapa kasus pekerja mendapat upah dibawah upah minimum yang berarti pekerja mendapat upah yang tidak layak
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Henny Andiani, SH., M.H Dr. Dian Bakti Setiawan,S.H.,M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 20 Jul 2023 07:43 |
Last Modified: | 20 Jul 2023 07:43 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/208432 |
Actions (login required)
View Item |