Muhammad, Fajri (2015) PROSES ATAU PROSEDUR PENGURUSAN PERMOHONAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (KPPT) KABUPATEN TANAH DATAR. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text
515.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (876kB) |
Abstract
Latar Belakang Masalah Pada era pembangunan saat ini dunia bisnis Indonesia mendapat tempat dan peluang yang cukup penting bagi perkembangan ekonomi, peningkatan bisnis di bidang properti, perumahan transportasi, komunikasi, dan lain-lain. Peningkatan pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Tanah Datar baik dari sektor industri maupun pariwisata secara tidak langsung menimbulkan peningkatan pula terhadap permohonan pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penerapan prinsip good governance sangat penting dalam meningkatkan kinerja aparatur Negara yang dapat dilihat melalui pelayanan publik. Dalam hal ini, izin merupakan bentuk pelayanan yang harus diberikan kepada Masyarakat dalam bentuk pelayanan Administratif, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik. Secara umum izin dapat diartikan sebagai hal pemberian pernyataan mengabulkan (tidak melarang) atau tidak membolehkan. 1 Berdasarkan pembentukan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4, salah satu tujuan Negara adalah memajukan kesejahteraan umum, untuk itu Pemerintah sebagai penyelenggara Negara dalam mewujudkan tujuan Negara Hukum, kesejahteraan salah satunya dalam pelayanan publik dan turut sertanya Pemerintah 1 Pusat Bahasa Depdikbud, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesi, edisi ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, hlm,447. 2 dalam kehidupan sosial Masyarakat.2 Pelayanan publik secara umum diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2009. Menurut Undang-Undang tersebut pelayanan publik merupakan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan bagi setiap Warga Negara dan Penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Izin mendirikan bangunan yang kemudian disingkat dengan IMB adalah izin yang digunakan untuk mendirikan bangunan yang di berikan oleh Bupati sepanjang tahapan kegiatan pelaksanaan bangunan tersebut memenuhi ketentuanketentuan yang berlaku.3 Secara Umum, Izin Dapat Diartikan Sebagai hal Pemberian Pernyataan Mengabulkan ( Tidak Melarang) atau persetujuan membolehkan. Selain mempertimbangkan aspek teknis bangunan juga memperhatikan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum yang berupa rekomendasi izin lokasi atau Advice Planning. Dengan demikian di dalam pemberian Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) ini sangat tergantung dari keputusan izin lokasi yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Alasan dari pada dasar pertimbangan pemberian IMB baik pada aspek teknis maupun fatwa rencana, dikarenakan untuk mencapai semaksimal mungkin tujuan dari IMB yang antara lain: Keselamatan bangunan, dan pemakai bangunan: melestarikan lingkungan: memperkaya kebudayaan bangsa. Memang di dalam pelaksanaanya Pemerintah berusaha semaksimal mungkin untuk menghilangkan anggapan atau pertanyaan- 2Helmi, 2011, Membangun Sistem Perizinan terpadu Bidang Lingkungan Hidup di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, vol. 11 No. 1, hlm 1. 3Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar No 4 Tahun 2011. 3 pertanyaan diatas, tapi di sisi lain banyak sekali ditemukan permasalahanpermasalahan yang timbul baik dari Pemerintah Daerah atau juga bisa disebut Pemerintah Kota, maupun dari masyarakat sendiri. Misalnya permasalahan yang timbul dari Pemerintah, yaitu Peraturan-peraturan yang diberikan mengenai proses pengurusan IMB ini tidak berjalan dengan ketentuan yang diatur. Salah satunya yaitu, suatu keputusan dalam penerbitan IMB melewati dari jangka waktu yang telah ditentukan. Permasalahan lain yang penulis temukan bahwa, Masyarakat masih banyak yang kurang mengetahui mengenai prosedur untuk mengajukan permohonan IMB, dikarenakan sosialisasi terhadap IMB tidak ada. PERDA Nomor 4 Tahun 2011 Pasal 45 ayat 3 menyebutkan bahwa Pejabat yang berwenang wajib menyampaikan keputusan atas permohonan IMB kepada pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterima permohonan dan di dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2012 tentang Standard Operational Procedur (SOP) mengatakan bahwa jangka waktu penyelesaian IMB selama 7 hari kerja. Dalam wawancara dengan beberapa Masyarakat yang melakukan pengurusan IMB di Kabupaten Tanah Datar, ditemukan bahwa jangka waktu yang diberikan tersebut melewati dari yang telah ditentukan. Sebelum melangkah pada ulasan yang lebih jauh mengenai permasalahan ini, perlu kiranya diberikan pengantar mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Secara jelas diperlihatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 mengenai Izin Mendirikan Bangunan. Pembangunan sarana dan prasarana maupun infrastruktur di Kabupaten Tanah Datar terasa kian menurun sehingga perlu melakukan kajian dan analisis terhadap perizinan yang menjadi tolak ukur mengenai pembangunan itu sendiri. 4 Hal yang dimaksud dalam penelitian ini adalah mengenai Proses atau Prosedur Pengurusan Permohonan IMB Di Kabupaten Tanah Datar. Dan Yang membedakan skripsi penulis ini dengan skripsi yang lain adalah Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Tanah Datar berperan sekali dalam IMB, sedangkan skripsi lain yang pernah penulis baca, disana ditemukan bahwa KPPT sendirilah yang diutamakan dalam pengurusan IMB, tanpa melihat hasil kerja dari Dinas PU.4Hal ini menjadi kajian yang sangat penting, dengan mengingat bahwa Kabupaten Tanah Datar merupakan daerah yang sedang mengalami peningkatan dalam bidang pembangunan sarana dan prasarana maupun infrastruktur. Mengenai penerbitan IMB tidak luput dari sorotan karena instansi pemerintah tersebutlah yang berkaitan langsung dengan perizinan terhadap pembangunan yang dilaksanakan. Dari sinilah segala permasalahan yang dihadapi oleh Kabupaten Tanah Datar muncul hingga kemudian memerlukan kajian secara spesifik untuk menjawab semua hal yang terkait dengan masalah dalam pengurusan permohonan IMB. Namun demikian terkadang permasalahan semacam ini masih dianggap mudah dan tidak diperhitungkan oleh beberapa pihak. Pembuatan IMB sudah merupakan perhatian mendasar bagi publik khususnya di Kabupaten Tanah Datar, karena masyarakat belum merasa puas terhadap keputusan yang diberikan dalam penerbitan IMB, sehingga berdampak pada sebagian Masyarakat yang tidak memiliki izin pada saat mendirikan bangunan. Untuk pengurusan IMB memakan waktu yang lama karena diperlukan dokumen rencana teknis atau Advice Planning yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum sebagai syarat kelengkapan nantinya. Masalah syarat 4Skripsi mekanisme pelayanan izin usaha perdagangan di KPPT Kota Padang. 5 yang sering timbul seperti surat tanah yang sah dan gambar lokasi bangunan yang sesuai. Pada bagian ini tim survei dari Dinas Pekerjaan Umum akan melakukan pengecekan ke lokasi, apabila berbeda dengan ketentuanya maka akan dikembalikan ke pemohon untuk digambar ulang. Kemudian surat silang sengketa dari kepala desa yang asli serta surat rekomendasi camat. Disana dapat dilihat bahwa Dinas Pekerjaan Umum sangat Berperan sekali dalam penyelesaian IMB. Dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum mengeluarkan rekomendasi yang diketahui oleh Bapat Camat dan Wali Nagari. Rekomendasi tersebut hanya berlaku tiga bulan, Apabila semua persyaratan dan kelengkapanya sudah siap, maka nantinya penerbitan IMB sudah bisa diterbitkan. Dalam hal biaya untuk pengurusan IMB dapat dikatakan cukup baik karena biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat tidak sama antara satu dengan lainnya. Hal ini tergantung dari lokasi tanah serta luasnya bangunan yang akan di bangun. Keluhan yang disampaikan Masyarakat atas susahnya melakukan pengurusan hanya sebagai bahan catatan dan tidak secara lanjut direalisasikan solusinya. Waktu penyelesaian pembuatan IMB adalah batas waktu yang telah ditetapkan untuk menyelesaikan IMB yang diajukan masyarakat. Untuk waktu penyelesaian IMB yaitu sekitar 1 bulan mulai dari pengecekan kelengkapan dokumen, survei lapangan, sampai diterbitkannya IMB .5 Biaya merupakan anggaran yang harus dikeluarkan oleh setiap masyarakat yang ingin mengurus IMB guna mendirikan bangunan, yang mana 5Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2011Tentang Bangunan Gedung Bab V Perizinan Bagian Kedua IMB Pasal 45 6 biaya yang dikeluarkan oleh setiap masyarakat berbeda-beda antara satu dengan lainnya, tergantung dari posisi, letak, jenis dan luas bangunan. Tarif yang seharusnya dan sesuai aturan yang ada seringkali lebih besar untuk bisa mendapatkan proses pelayanan yang cepat dan proses penyelesaian IMB yang tidak terlalu lama, namun masyarakat yang sudah membayar administrasi tersebut tetap saja mengeluh akan lamanya proses penyelesaian IMB sehingga tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat secara baik.6 Agar di dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah atau hambatan yang telah dijabarkan penulis diatas, perlu adanya sarana perangkat perizinan yang merupakan sarana pengendali perkembangan fisik di dalam pelaksanaan pembangunan, yang berarti bahwa rencana tersebut sudah diberikan landasan hukum pelaksanaannya berupa Peraturan Daerah. Sejalan dengan laju pertumbuhan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan pembangunan Kabupaten Tanah Datar pada khususnya, yang menunjukkan adanya kemajuan yang sangat pesat baik di bidang teknologi maupun di bidang pembangunan yang dilakukan Pemerintah maupun Masyarakat sangatlah berpengaruh kepada tatanan dan wajah Kota mendatang, sehingga perlu adanya peningkatan kegiatan Pemerintah untuk mengatur dan menata bangunan. Berdasarkan paparan diatas penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang “PROSES ATAU PROSEDUR PENGURUSAN PERMOHONAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (KPPT) KABUPATEN TANAH DATAR”.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | Ms Lyse Nofriadi |
Date Deposited: | 26 Feb 2016 04:29 |
Last Modified: | 26 Feb 2016 04:29 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2075 |
Actions (login required)
View Item |