Ratu, Audina (2017) PEMBATALAN PERKAWINAN YANG TELAH MELEWATI BATAS WAKTU PENGAJUAN PEMBATALAN PERKAWINAN OLEH PENGADILAN AGAMA PADANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 0769/PDT.G/2014/PA.PDG). Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (abstrak)
COVER abstrak SKRIPSI FIX.pdf - Published Version Download (147kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (351kB) | Preview |
|
|
Text (BAB IV KESIMPULAN SARAN)
kesimpulan saran.pdf - Published Version Download (106kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
dafpus.pdf - Published Version Download (178kB) | Preview |
|
Text (SKRIPSI FULL TEXT)
SKRIPSI FULL TEXT.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (920kB) |
Abstract
Perkawinan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun dalam prakteknya, sebuah perkawinan tidaklah selalu berjalan mulus. Perkawinan bisa dibatalkan karena sebab-sebab tertentu yang diatur oleh Undang-Undang. Dalam pengajuan pembatalan perkawinan Undang-Undang Perkawinan Pasal 27 ayat (3) telah mengatur jangka waktu pengajuan pembatalan perkawinan yaitu 6 (enam) bulan, lewat dari itu haknya gugur. Namun dalam prakteknya, ada pembatalan perkawinan yang diajukan melewati batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan yang telah ditentukan Undang-Undang Perkawinan. Contohnya adalah putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 0769/Pdt.G/2014/PA.Pdg. Perkara ini baru diajukan 2 tahun setelah pernikahan antara Pemohon dan Termohon. Alasan pembatalan perkawinan dalam perkara ini adalah adanya unsur pemalsuan identitas dan pemalsuan dokumen serta ketika melangsungkan perkawinan ternyata pihak perempuan masih dalam masa iddah dari suami lain. Permasalahan yang dikaji dalam Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 0769/Pdt.G/2014/PA.Pdg: Bagaimana proses pembatalan perkawinan dalam perkara nomor 0769/Pdt.G/2014/PA.Pdg di Pengadilan Agama Padang? Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan putusan pembatalan perkawinan dengan nomor perkara 0769/Pdt.G/2014/PA.Pdg yang telah melewati batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, sifat penelitian bersifat deskriptif, teknik pengumpulan data adalah studi dokumen dan wawancara. Dari hasil penelitian diketahui, proses pembatalan perkawinan dalam perkara nomor 0769/Pdt.G/2014/PA.Pdg di Pengadilan Agama Padang sama dengan tata cara gugat cerai, pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan dalam perkara ini walaupun telah melewati batas waktu yang telah ditentukan Undang-Undang Perkawinan adalah pembatalan perkawinan dengan alasan ketika melangsungkan perkawinan ternyata pihak perempuan masih dalam masa iddah dari suami lain tidak diatur batas waktu pengajuan pembatalannya dalam UUP maupun KHI, jangka waktu 6 (enam) bulan pengajuan pembatalan perkawinan dalam Pasal 27 ayat (3) UUP berlaku untuk alasan pembatalan perkawinan karena ancaman dan salah sangka mengenai diri isteri atau suami.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 02 Feb 2017 04:35 |
Last Modified: | 02 Feb 2017 04:35 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/20611 |
Actions (login required)
View Item |