Penerapan Restitusi Pada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Korban Tindak Pidana Pembunuhan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bungo

Yudari, Laras (2023) Penerapan Restitusi Pada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Korban Tindak Pidana Pembunuhan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bungo. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (abstrak)
cover+abstrak.pdf - Published Version

Download (259kB)
[img] Text (BAB I (Pendahuluan))
BAB I (pendahuluan).pdf - Published Version

Download (288kB)
[img] Text (BAB AKHIR (Kesimpulan Dan Saran))
Bab Akhir.pdf - Published Version

Download (86kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (125kB)
[img] Text (Full Thesis)
full tesis.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

PENERAPAN RESTITUSI PADA TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BUNGO (Laras Yudari, 2120113011, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Andalas, 85 halaman, 2023) ABSTRAK Korban, keluarga atau ahli waris dapat mengajukan ganti kerugian yang disebut dengan restitusi. Korban, keluarga atau ahli waris terlebih dahulu mengajukan permohonan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban kemudian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan surat keputusan pengajuan restitusi ke pihak Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim. Adapun permasalahannya yakni: 1) Bagaimanakah Penerapan Restitusi Dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Korban Tindak Pidana Pembunuhan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bungo Pada Perkara Nomor 249/Pid. B/ PN Mrb. 2) Apakah Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Restitusi Terhadap Korban Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bungo Pada Perkara Nomor 249/Pid. B/ PN Mrb. 3) Bagaimanakah Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Pengajuan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Pembunuhan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bungo Pada Perkara Nomor 249/Pid. B/ PN Mrb. Jenis penelitian yang digunakan yaitu metode empiris. Kesimpulan yang penulis dapat dari hasil penelitian yaitu: 1) Penerapan Restitusi dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Korban Tindak Pidana Pembunuhan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bungo Pada Perkara Nomor 249/Pid. B/ PN Mrb, Jaksa Penuntut Umum mendapatkan surat keputusan pengajuan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian Jaksa Penuntut Umum menggabungkan surat keputusan pengajuan restitusi kedalam surat tuntutan, dengan nominal kerugian yang dialami korban yaitu Rp 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah). Jaksa Penuntut Umum menggabungkan restitusi ke dalam surat tuntutan dengan mempertimbangkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan. 2) Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Menjatuhkan Restitusi Terhadap Korban Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bungo Pada Perkara Nomor 249/Pid. B/ PN Mrb, penggabungan restitusi tindak pidana pembunuhan kedalam surat tuntutan yaitu dengan adanya surat keputusan pengajuan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Awalnya keluarga korban mengajukan permohonan restitusi terlebih dahulu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melakukan peninjauan terkait tindak pidana pembunuhan yang dialami korban. Sehingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan surat keputusan pengajuan restitusi kepada Jaksa Penuntut Umum. Surat keputusan pengajuan restitusi ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum. 3) Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Pengajuan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Pembunuhan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bungo Pada Perkara Nomor 249/Pid. B/ PN Mrb, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menerima permohonan pengajuan restitusi korban, memberikan bantuan pengobatan atau biaya medis, dan melakukan penghitungan kerugian yang dialami oleh korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengabulkan pengajuan restitusi korban dengan memberikan surat keputusan pengajuan restitusi. Kemudian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melakukan penghitungan terhadap kerugian yang dialami oleh korban kemudian nominal kerugian tersebut dimasukkan kedalam surat keputusan pengajuan restitusi. Permohonan korban terkait bantuan medis juga dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Saran yaitu: PERMA No. 1 Tahun 2022 pemerintah harus memperluas makna arti dari kata “tindak pidana lainnya yang dapat diajuakan restitusi berdasarkan pertimbangan dari LPSK” kemudian membuat peraturan lebih jelas dan detail mengenai tindak pidana yang dapat diajukan restitusi serta cara dan aturan pembayaran ganti kerugian apabila tidak dibayarkan oleh pelaku tindak pidana. KATA KUNCI: Restitusi, Tindak Pidana Pembunuhan, Jaksa Penuntut Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 11 Jul 2023 09:18
Last Modified: 11 Jul 2023 09:18
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/205926

Actions (login required)

View Item View Item