POLITIK HUKUM PIDANA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PERADILAN MILITER DAN UNDANG-UNDANG TNI DALAM KAJIAN KEWENANGAN MENGADILI TINDAK PIDANA UMUM YANG DILAKUKAN PRAJURIT TNI

M.CHARIS, ADYATMA (2014) POLITIK HUKUM PIDANA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PERADILAN MILITER DAN UNDANG-UNDANG TNI DALAM KAJIAN KEWENANGAN MENGADILI TINDAK PIDANA UMUM YANG DILAKUKAN PRAJURIT TNI. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
503.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (608kB)

Abstract

Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer memberikan kewenangan lembaga peradilan militer untuk mengadili anggota militer yang melakukan kejahatan dan pelanggaran sesuai dengan ketentuan pasal 9 undang-undang peradilan militer. Pasca reformasi tahun 1998 desakan untuk mereformasi ABRI dan peradilan semakin kuat, pada tahun 2000 dikeluarkanlah TAP MPR Nomor VI tahun 2000 tentang peranan dan fungsi pertahanan dan keamanan serta TAP MPR Nomor VII tahun 2000 tentang peranan TNI dan POLRI. Untuk mengakomodir ketentuan yang terdapat dalam TAP MPR Nomor VI tahun 2000 lahirlah undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang POLRI dan Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, pasal 65 undang-undang TNI mengatur penundukan anggota militer pada peradilan umum dalam hal tindak pidana umum. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana politik hukum pembentukan undang-undang peradilan militer dan undang-undang TNI ? serta perbandingan kewenangan mengadili prajurit militer dalam hal tindak pidana umum berdasarkan ketentuan pasal 9 undang-undang peradilan militer dan pasal 65 undang-undang TNI ?. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, sejarah dan komparatif. Adapun jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data tersier. Undang-undang peradilan militer Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan penyempurna dari aturan perundang-undangan sebelumnya dan penyesuaian dengan aturan perundang-undangan lainnya. Keberadaan peradilan militer sebagai peradilan tersendiri dan memiliki kewenangan mengadili absolut terhadap Prajurit TNI disebabkan militer memiliki standar norma dan tata nilai yang berbeda dengan sipil. Lahirnya undang-undang TNI secara substansi adalah untuk mengisi kekosongan hukum terkait aturan perundang-undangan yang mengatur tentang TNI, sebagai akibat pemisahan fungsi ABRI melalui TAP MPR Nomor VI tahun 2000 tentang peranan dan fungsi pertahanan keamanan. Pelaksanaan proses peradilan pidana berdasarkan undang-undang peradilan militer menempatkan ankum (atasan yang berhak menghukum) dan pepara (perwira penyerah perkara) memiliki peranan penting dalam terlaksananya proses peradilan. Proses peradilan prajurit TNI melalui peradilan umum dilaksanakan berdasarkan ketentuan KUHAP, peranan ankum dan pepara sebagai pihak yang membantu polisi melakukan penyidikan

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 26 Feb 2016 04:14
Last Modified: 26 Feb 2016 04:14
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2056

Actions (login required)

View Item View Item