PROSES PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA SECARA BERSAMA-SAMA TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA

FADHIL, FU’AD (2015) PROSES PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA SECARA BERSAMA-SAMA TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
502.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Latar Belakang Masalah Negara Indonesia adalah negara hukum yang didasarkan kepada pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak azazi manusia serta menjamin setiap warga negara bersamaaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya. Di dalam Negara hukum perbuatan dan tingkah laku seseorang sebagai warga Negara harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan apabila perbuatan atau perilaku itu menyimpang dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maka seseorang tersebut dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Terjadinya kejahatan atau tindak pidana merupakan suatu bentuk perilaku menyimpang yang terjadi didalam masyarakat. Perilaku menyimpang itu merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial. Perlu rasanya menjelaskan apa yang dimaksud dengan pengertian tindak pidana (strafbaarfeit). Kata strafbaarfeit terdiri dari tiga kata, yakni straf, baar dan feit, Straf diterjemahkan sebagai pidana dan hukum, baar diterjemahkan dengan dapat dan boleh, sedangkan feit diterjemahkan dengan tindak, peristiwa, pelanggaran dan perbuatan.1 Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh undang-undang dinyatakan dilarang yang disertai ancaman pidana 1 Adami Chazawi, Pengantar Hukum Pidana Bag 1, Grafindo, Jakarta, 2002, hlm. 69 2 pada barang siapa yang melanggar larangan tersebut.2 Dapat dipahami bahwa setiap orang dianggap mengetahui adanya undang-undang serta peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu setiap orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan pidana tidak bisa menggunakan alasan bahwa dia tidak mengetahui adanya suatu peraturan dengan ancaman hukuman yang telah dia lakukan. Tidak mengetahui suatu peraturan perundang-undangan bukanlah alasan untuk mengecualikan penuntutan terhadap perbuatan yang telah dilakukan apalagi alasan untuk meringankan hukuman. Penyelidikan tentang sebab-sebab timbulnya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang telah lama dilakukan, namun kejahatan merupakan dampak negatif yang timbul ditengah-tengah masyarakat yang tidak mungkin dihapuskan tetapi hanya bisa dikurangi kuantitas dan kualitasnya. Kita menyadari bahwa tidak ada kejahatan yang tidak berhubungan dengan manusia, baik sebagai pelaku maupun korban. Ada bermacam-macam tindak pidana yang didalam masyarakat dengan jenis dan motif yang berbeda dengan maksud melawan hak orang lain. Salah satu jenis kejahatan yang diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah tindak pidana penganiayaan. Dalam sistem hukum (pidana) Indonesia, ketentuan mengenai tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 2 Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta: 2002, hlm. 69 3 Pasal 351 KUHP berbunyi : 1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. 5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. Dalam melakukan tindak pidana penganiayaan kadang kala pelakunya tidak sendiri tetapi dapat juga terdiri dari beberapa orang yang terdiri dari dua orang atau lebih yang turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan. Penyertaan melakukan tindak pidana didalam peristilahan hukum pidana disebut dengan deelneming. Penyertaan (deelneming) adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukanmasing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana.3 Tindak pidana penganiayaan dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk Satpol PP, sebagai salah satu tugas utama dari Satpol PP adalah menertibkan pedagang kaki lima. Dalam melaksanakan kewenangan guna menegakkan Peraturan Daerah dan keputusan kepala daerah tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan, terlebih dalam melaksanakan kewenangan ini Satpol PP dibatasi oleh kewenangan represif yang sifatnya non yustisial. Aparat Satpol PP seringkali harus menghadapi berbagai kendala ketika harus berhadapan dengan masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu dalam memperjuangkan kehidupannya pada akhirnya bermuara pada munculnya 3 Ibid. hlm. 73 4 konflik (bentrokan). Dalam menghadapi situasi seperti ini Satpol PP harus dapat mengambil sikap yang tepat dan bijaksana, sesuai dengan paradigma baru Satpol PP yaitu menjadi aparat yang ramah, bersahabat, dapat menciptakan suasana batin dan nuansa kesejukan bagi masyarakat, namun tetap tegas dalam bertindak demi tegaknya peraturan daerah yang berlaku, akan tetapi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Satpol PP dalam menertibkan pedagang kaki lima masih terjadi. Hal ini dapat dilihat adanya tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh Satpol PP Terhadap pedagang kaki lima di Kota Padang Jalan Ahmad Yani Kecamatan Padang Barat pada 24 Oktober 2012, korban atas nama Eri Kabri mengatakan, penyerangan terhadap Eri Kabri berawal saat dia sedang membuka dagangan buahnya dengan menggunakan mobil pick up yang di beri box, saat membuka lapak dagangannya tiba-tiba datang sejumlah Satpol PP menuju lapak dangangannya dengan teriakan buahbuah, mendengar seruan Satpol PP tersebut maka Eri Kabri mencoba untuk kabur dari kejaran Satpol PP dengan mobil pick upnya, namun tiba-tiba mobil yang di kendarainya di hadang oleh mobil Satpol PP. Eri Kabri pun turun dari mobilnya dan membawa sebilah pisau yang masih terbungkus rapi oleh sarangnya untuk berjaga-jaga, ketika itu ia melihat Satpol PP sedang mengambil dua dus buah apel, Eri Kabri pun mendatangi Satpol PP yang mengambil buahnya, melihat Eri Kabri membawa pisau maka secara tiba-tiba beberapa oknum Satpol PP tersebut langsung memegang tangan korban yang sedang memegang pisau, sekitar enam orang mendatangi korban dan melakukan pemukulan kearah muka, perut dan dada, akibatnya 5 pelipis korban mengalami luka dengan sembilan jahitan, tangan luka memar akibat diseret oleh oknum Satpol PP itu Mendapatkan pelakuan tersebut tambah Eri Kabri, dia melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Satpol PP terhadap Eri Kabri ke Polresta Padang dengan nomor surat LP/1732/K/X/SPKT.4 Polisi sebagai penegak hukum harus melakukan proses penyelidikan dan dilanjutkan dengan penyidikan, penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 5 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini. Dalam kasus ini Eri Kabri (korban) telah melaporkan kepada Satreskrim Polresta Padang mengenai tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh Satpol PP, namun tindak lanjut dari laporan yang disampaikan Eri Kabri kepada Polresta Padang sampai saat ini masih belum jelas status hukumnya apakah telah dilakukan penyidikan atau belum. Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penulis memberi judul proposal ini yaitu : PROSES PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA SECARA BERSAMA-SAMA TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA (studi kasus di Polresta Padang).

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 26 Feb 2016 04:13
Last Modified: 26 Feb 2016 04:13
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2052

Actions (login required)

View Item View Item