KEPASTIAN HUKUM PENGATURAN PENGADUAN TINDAKAN MALAPRAKTIK DOKTER MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Engga, Lift Irwanto (2023) KEPASTIAN HUKUM PENGATURAN PENGADUAN TINDAKAN MALAPRAKTIK DOKTER MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Masters thesis, Program Magister Ilmu Hukum.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrack Engga Lift I.pdf - Published Version

Download (447kB)
[img] Text (Bab I)
Bab I Engga Lift Irwanto.pdf - Published Version

Download (595kB)
[img] Text (Bab Akhir)
Bab Akhir Engga Lift Irwanto.pdf - Published Version

Download (344kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka Engga Lift Irwanto.pdf - Published Version

Download (347kB)
[img] Text (Full Tesis)
Full Tesis Engga Lift Irwanto.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

KEPASTIAN HUKUM PENGATURAN PENGADUAN TINDAKAN MALAPRAKTIK DOKTER MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA (Engga Lift Irwanto, 2120112025, Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas, 145 Halaman, 2023) ABSTRAK Malapraktik adalah sebuah tindakan atas dasar kelalaian atau kesalahan seorang dokter dalam menjalankan profesi, praktek, pengetahuan dan keterampilannya yang biasa digunakan dalam mengobati pasien sehingga menyebabkan kerusakan atau kerugian bagi kesehatan atau kehidupan pasien karena tidak sesuai dengan standar profesi medik serta menggunakan keahlian untuk kepentingan pribadi. Untuk menentukan apakah seorang dokter telah melakukan pelanggaran disiplin atau malapraktik harus dilihat perbuatan tersebut bersifat sengaja atau tidak sengaja yang menjadi dasar dari means rea-nya, Kepastian hukum dalam penegakan hukum untuk pengaduan terhadap malapraktik dokter menjadi tidak adil, sebab dalam hal ini penegak hukum hanya memperhatikan kepentingan seorang pasien saja merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Praktik Kedokteran, tanpa memperhatikan kepentingan untuk tanpa memperhatikan kepentingan dokter padahal sebelum putusan diputuskan, sehingga asas praduga tidak bersalah tidak terlaksana, seharusnya tetap diberikan perlindungan kepada dokter yang memberikan pengobatan kepada pasiennya. Dokter yang sudah bekerja sesuai SOP dan SPK seringkali harus menerima kenyataan adanya tuntutan pidana, perdata dan tuntutan lainnya secara bersamaan. Persoalan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana kepastian hukum dalam pengaduan tindakan malapraktik yang dilakukan dokter berdasarkan hukum positif di Indonesia? dan Bagaimana konsep pengaturan hukum yang tepat dalam penyelesaian malapraktik yang dilakukan dokter ditinjau berdasarkan asas kepastian hukum? Adapun penelitian yang digunakan dengan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Dalam pelaksanaannya banyak pemahaman yang berbeda dalam memaknai maksud Pasal 66 Undang-Undang Praktik Kedokteran sehingga tidak jelas kemana sebuah sengketa Malapraktik akan diperiksa, nyatanya untuk mencapai kepastian hukum butuh suatu aturan yang sama dan menyeluruh, sedangkan aturan yang ada saat ini menyebabkan seorang dokter dapat diperiksa secara jamak, maka konsep pengaturan hukum yang tepat berdasarkan kepastian hukum haruslah dilakukan rekonstruksi pada Pasal 66 tersebut dengan mengubah frasa dapat menjadi harus sehingga akan tercapai satu sistem dan alur penyelesaian sengketa melewati MKDKI dan harapannya kedepan dapat dibentuk sebuah peradilan khusus untuk sengketa medik. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Malapraktik, Dokter, Pasal 66 Undang-Undang Praktik Kedokteran

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: DR. SYOFIRMAN SYOFYAN, SH, MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 26 Jun 2023 06:59
Last Modified: 26 Jun 2023 07:09
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/205186

Actions (login required)

View Item View Item