Agita, Fernanda (2015) KEDUDUKAN HUTAN ADAT DALAM HUKUM NEGARA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2012. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
|
Text (Cover Abstrak)
Cover Abstrak.pdf - Published Version Download (233kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (305kB) | Preview |
|
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Download (144kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA skripsi.pdf - Published Version Download (153kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full)
Utuh.compressed.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (854kB) |
Abstract
ABSTRAK Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah membagi penggolongan status hutan yaitu Hutan Negara dan Hutan Hak. Pembagian itu disebabkan arah pembangunan hukum kehutanan selama ini yang sesuai dengan prinsip Hak Menguasai Negara. Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 definisi hutan adat adalah sebagai hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Aturan hukum kehutanan tersebut memberikan dominasi bagi negara terhadap hak masyarakat hukum adat, yang kemudian menimbulkan konflik kehutanan yang melibatkan negara dan masyarakat hukum adat. Berdasarkan fakta dan refleksi dari kondisi tersebut Masyarakat Hukum Adat dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mengajukan uji materi terhadap undang-undang kehutanan kepada Mahkamah Konstitusi. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana kedudukan hutan adat dalam hukum negara sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, (2) bagaiamana kedudukan hutan adat dalam hukum negara setelah adanya putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Metode Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan masalah yang dititikberatkan pada penelitian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori yang mempunyai keterkaitan dengan masalah yang akan di bahas, dengan menggunakan pendekatan masalah yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan komparatif, dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian menjelaskan bahwa terdapat perbedaan kedudukan antara hutan negara dalam aturan hukum negara sebelum dan setelah putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012, perbedaan itu dilatar belakangi oleh prinsip penguasaan negara yang dianut oleh UU Kehutanan dan adanya legal gaps antara hukum negara dengan hukum adat. Namun Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 kedudukan masyarakat hukum adat adalah sebagai penyandang hak dan kewajiban atau sebagai subyek hukum atas hutan adat. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak serta merta dapat diberlakukan, putusan tersebut mengisyaratkan harus adanya pengakuan negara atas keberdaan dan wilayah masyarakat hukum adat. Namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU/2012 ini telah memperjelas kedudukan hak dari masyarakat hukum adat terhadap hutan adat dalam hukum negara. Kata Kunci : Kedudukan, Hutan Adat, dan Hukum Negara
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 17 Jan 2017 08:00 |
Last Modified: | 17 Jan 2017 08:00 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/20181 |
Actions (login required)
View Item |