KEDUDUKAN HUTAN ADAT DALAM HUKUM NEGARA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2012

Agita, Fernanda (2015) KEDUDUKAN HUTAN ADAT DALAM HUKUM NEGARA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2012. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (Cover Abstrak)
Cover Abstrak.pdf - Published Version

Download (233kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (305kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (144kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA skripsi.pdf - Published Version

Download (153kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full)
Utuh.compressed.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (854kB)

Abstract

ABSTRAK Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah membagi penggolongan status hutan yaitu Hutan Negara dan Hutan Hak. Pembagian itu disebabkan arah pembangunan hukum kehutanan selama ini yang sesuai dengan prinsip Hak Menguasai Negara. Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 definisi hutan adat adalah sebagai hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Aturan hukum kehutanan tersebut memberikan dominasi bagi negara terhadap hak masyarakat hukum adat, yang kemudian menimbulkan konflik kehutanan yang melibatkan negara dan masyarakat hukum adat. Berdasarkan fakta dan refleksi dari kondisi tersebut Masyarakat Hukum Adat dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mengajukan uji materi terhadap undang-undang kehutanan kepada Mahkamah Konstitusi. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana kedudukan hutan adat dalam hukum negara sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, (2) bagaiamana kedudukan hutan adat dalam hukum negara setelah adanya putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Metode Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan masalah yang dititikberatkan pada penelitian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori yang mempunyai keterkaitan dengan masalah yang akan di bahas, dengan menggunakan pendekatan masalah yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan komparatif, dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian menjelaskan bahwa terdapat perbedaan kedudukan antara hutan negara dalam aturan hukum negara sebelum dan setelah putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012, perbedaan itu dilatar belakangi oleh prinsip penguasaan negara yang dianut oleh UU Kehutanan dan adanya legal gaps antara hukum negara dengan hukum adat. Namun Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 kedudukan masyarakat hukum adat adalah sebagai penyandang hak dan kewajiban atau sebagai subyek hukum atas hutan adat. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak serta merta dapat diberlakukan, putusan tersebut mengisyaratkan harus adanya pengakuan negara atas keberdaan dan wilayah masyarakat hukum adat. Namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU/2012 ini telah memperjelas kedudukan hak dari masyarakat hukum adat terhadap hutan adat dalam hukum negara. Kata Kunci : Kedudukan, Hutan Adat, dan Hukum Negara

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 17 Jan 2017 08:00
Last Modified: 17 Jan 2017 08:00
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/20181

Actions (login required)

View Item View Item