Bayu, Pratama (2023) ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI ASET KRIPTO DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (228kB) |
|
Text (Bab I Pendahulaun)
Bab I.pdf - Published Version Download (487kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (214kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAftar Pustaka.pdf - Published Version Download (422kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Perkembangan globalisasi dan teknologi yang pesat mempengaruhi perkembangan kejahatan pencucian uang. Salah satunya dengan muncul aset kripto yang menjadi modus baru dalam melakukan tindak pidana pencucian uang. Baik Indonesia maupun negara-negara yang menjadi pedoman dalam penetapan regulasi aset kripto seperti Amerika, Singgapura, dan Jepang, turut menghadapi tantangan terkait aspek dan sistem yang dimiliki aset kripto. Dengan aspek dan sistem tersebut, akan terus mempersulit pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang melakukan pencucian uang melalui aset kripto. Adapun rumusan masalah yang diangkat yaitu; 1. Bagaimana pengaturan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan melalui Aset Kripto dalam hukum pidana Indonesia, 2. Bagaimana Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan melalui Aset Kripto. Metode penelitian yang digunakan yaitu, yuridis normatif dengan mengkaji dari sudut pandang berupa aspek legalitas dan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pencucian uang melalui aset kripto berdasarkan hukum positif Indonesia. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu; 1. Pengaturan yang ada di Indonesia saat ini berkaitan dengan aset kripto, tidak ada satupun yang mencantumkan ketentuan pidana bagi pelaku yang menggunakan aset kripto sebagai modus dalam melakukan tindak pidana. Namun, ketentuan dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dikenakan bagi pelaku yang memanfaatan aset kripto sebagai media baru dalam melakukan tindak pidana. Serta penggunaan aset kripto juga dapat diklasifikasikan sebagai modus dalam melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan ketentuan apabila uang yang dikonversikan kedalam aset kripto berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 2. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan aset kripto sebagai modus dalam melakukan tindak pidana pencucian uang dapat dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal tersebut berdasarkan kepada teori kesalahan normatif, asas pertanggungjawaban strict liability serta berdasarkan pertimbangan hakim dalam putusan perkara No. 1240/Pid.Sus/2022/PN.Tng. Dengan demikian pelaku yang melakukan tindak pidana pencucian uang melalui aset kripto, dapat dinyatakan bersalah dan dimintai pertanggungjawaban cukup dengan membuktikan telah terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana pencucian uang yang didugakan kepada pelaku. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pencucian Uang, Aset Kripto.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 09 Mar 2023 07:08 |
Last Modified: | 09 Mar 2023 07:08 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/201080 |
Actions (login required)
View Item |