PENGATURAN PERKARA JANJI MELANGSUNGKAN PERKAWINAN PADA PUTUSAN NO. 146/PDT/2015/PT MKS DITINJAU DARI YURISPRUDENSI NO. 3191 K/PDT/1984

Inayatul, Busna (2023) PENGATURAN PERKARA JANJI MELANGSUNGKAN PERKAWINAN PADA PUTUSAN NO. 146/PDT/2015/PT MKS DITINJAU DARI YURISPRUDENSI NO. 3191 K/PDT/1984. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (242kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahulaun)
Bab I.pdf - Published Version

Download (452kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (420kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (212kB) | Preview
[img] Text
Skripsi Full-3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang wanita dengan seorang pria seperti yang terdapat pada Pasal 1 UU No. 1 tahun 1974 jo. UU No. 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Suatu perkawinan haruslah didasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak yang akan melangsungkan perkawinan tersebut tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Hal ini sejalan dengan syarat sahnya suatu perkawinan menurut Pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Bentuk dari kesepakatan kedua belah pihak tersebut dapat disebut sebagai janji kawin atau janji untuk melangsungkan perkawinan, dimana pihak wanita maupun pria sama- sama sepakat untuk melangsungkan perkawinan. Pada Undang-Undang Perkawinan hanya mengatur mengenai syarat dan akibat yang timbul dari perkawinan saja, namun tidak terdapat satu pun undang- undang yang mengatur mengenai janji melangsungkan perkawinan. Dalam perkara No. 146/PDT/2015/PT MKS Penggugat dan Tergugat sudah sama- sama sepakat untuk melangsungkan perkawinan, namun pihak Tergugat menunda secara sepihak perkawinan yang telah disepakati tersebut. Hal ini jelas telah menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi pihak Penggugat. Pihak Penggugat yang merasa dirugikan kemudian memutuskan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Baik hakim pada tingkat pertama maupun pada tingkat banding sama- sama sepakat bahwa perkara janji kawin ini merupakan suatu tindakan wanprestasi. Hal ini sangat berbeda dengan Yurisprudensi No. 3191 K/ PDT/1984 yang menyebutkan bahwa tidak dipenuhinya janji kawin merupakan suatu tindakan perbuatan melawan hukum. Dalam konsepnya wanprestasi dan perbuatan melawan hukum adalah dua hal yang berbeda, namun tidak jarang saat diterapkan pada suatu permasalahan terjadi keraguan dalam mengklasifikasikannya. Maka dari pada itu penulis merumuskan dalam rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana pengaturan perkara janji melangsungkan perkawinan menurut perspektif hukum perdata? 2)Bagaimanakah dasar putusan No.146/Pdt/2015/PT MKS ditinjau dari yurisprudensi No.3191 K/PDT/1984 dalam perkara janji kawin? Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan data sekunder berupa peraturan perundang- undangan maupun buku- buku kerkait. Berdasarkan penelitian penulis menyimpulkan sebagai berikut: 1) perkara janji melangsungkan perkawinan merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar hak subjektif dan norma kesusilaan. 2) perkara janji kawin bukanlah tindakan wanprestasi melainkan perbuatan melawan hukum. Kata Kunci: perkawinan, janji kawin, perbuatan melawan hukum

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 07 Mar 2023 08:56
Last Modified: 07 Mar 2023 08:56
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/200058

Actions (login required)

View Item View Item