PEMBERIAN IZIN OBJEK WISATA MIFAN WATERPARK PADANG PANJANG

MUHAMMAD, IRFANDI KURNIAWAN (2016) PEMBERIAN IZIN OBJEK WISATA MIFAN WATERPARK PADANG PANJANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Abstrak)
abstrak irfandi 2.pdf - Published Version

Download (138kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I Irfandi.pdf

Download (233kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV irfandi 2.pdf - Published Version

Download (125kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA Irfandii.pdf

Download (131kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full)
SKRIPSI FULL IRFANDY.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (894kB)

Abstract

MIFAN Waterpark ialah objek wisata air yang berada di Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat. Pariwisata merupakan suatu kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap orang yang melakukan rekreasi dan perjalanan serta berfungsi untuk meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan pembangunan pariwisata perlu ditingkatkan untuk memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, meningkatkan penerimaan devisa serta memperkenalkan alam dan kebudayaan bangsa Indonesia. Pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam rangka melaksanakan otonomi daerah penyerahan kewenangan kepada daerah Kabupaten / Kota dengan tujuan untuk mengurus diri sendiri segala kebutuhannya maka setiap Pemerintah Kabupaten / Kota berusaha keras untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya. Sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan maka kepengurusan perizinan yang selama ini ditangani Pemerintah Pusat untuk selanjutnya kewenangan tersebut dapat dikelola Pemerintah Daerah. Skripsi ini menjelaskan bagaimana pemberian izin objek wisata MIFAN Waterpark Padang Panjang dengan mengemukakan masalah sebagai berikut : Bagaimana pemberian izin terhadap objek wisata MIFAN Waterpark Padang Panjang?Apakah kendala yang di hadapi dalam proses pemberian izinobjekwisata MIFAN Waterpark Padang Panjang?. Penelitianinimenggunakanmetodependekatan yuridis-sosilogis atau pendekatan empiris yang bersifatdeskriptif-analisisdan data-data diperolehdaripenelitianlapangandankepustakaankemudian data yang didapatdianalisissehinggadiperolehhasildankesimpulan yang sesuaidenganpermasalahan yang dibahas. Izin telah diberikan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Padang Panjang kepada MIFAN Waterpark Padang Panjang ialah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Perdagangan (SIUP),izinlingkunganhidupoleh Kantor LingkunganHidup Kota Padang Panjangdanobjekwisata MIFAN Waterpark hinggasaatinibelummemilikiIzinPengambilan Air Tanah.Adapun kendala yang dihadapi dalam pemberian izin objek wisata MIFAN Waterpark Padang Panjang ialah terbatasnya kewenangan yang dimiliki oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Padang Panjang sehingga menyulitkan pemohon izin untuk melengkapi semua dokumen - dokumen untuk kepengurusan izin usaha suatu kegiatan dan masih kurangnya kesadaran terhadap pelaku usaha terhadap izin izin yang harus dipenuhi dalam suatu kegiatan usaha, misalnya izin yang harus dimiliki dalam objekwisata MIFAN Waterpark Padang Panjangadalahizinpenggunaan air bawahtanah. Kata Kunci :Perizinan, Pemerintah, MIFAN Waterpark Padang Panjang

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 15 Dec 2016 08:11
Last Modified: 15 Dec 2016 08:11
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/18993

Actions (login required)

View Item View Item