TEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PANJI, UTAMA SILVA (2013) TEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
70.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (955kB)

Abstract

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan Pengadilan khusus yang berwenang untuk memeriksa kasus korupsi, pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertujuan untuk diatur dengan undang-undang tersendiri yang berada di dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Setelah melalui perjuangan yang panjang, maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dimana didalam undang-undang ini terdapat pengaturan mengenai tempat kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsiyang menempatkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di kabupaten/kota dan juga ditempatkan di ibukota tiap provinsi di Indonesia, dan wilayah hukumnya berdasarkan wilayah Pengadilan Negeri masing masing daerah. Hal ini menjadi persoalan serius dalam pengawasan hakim yang cenderung memberikan putusan yang bebas dan putusan rendah terhadap kasus korupsi, karena banyaknya putusan-putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang tidak berkualitas. Dalam penelitian skripsi ini menggunakan tipologi penelitian normatif, yaitu penelitian meneliti bahan-bahan pustaka dan bahan-bahan sekunder dengan cara menganalisis tempat kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Permasalahan yang terdapat pada penelitian ini yaitu mengenai apa saja permasalahan hukum yang akan timbul dari tempat kedudukan Pengadilan Tidak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemudian pengaturan hukum yang ideal tentang Pengadilan Tidak Pidana Korupsi di Indonesia. Hasil penelitian yang terdapat pada pembahasan permasalahan menjelaskan bahwa terdapat beberapa persoalan yang dihadapi mengenai tempat kedudukan Pengadilan Tidak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dalam pengawasan Hakim, sehingga penerapan pengaturan tempat kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat ini perlu untuk dipertimbangkan kembali. Oleh sebab itu perlu mengkaji politik hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan pengaturan yang ideal terhadap tempat kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mendatang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Ikmal Fitriyani Alfiah
Date Deposited: 25 Feb 2016 04:05
Last Modified: 25 Feb 2016 04:05
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1871

Actions (login required)

View Item View Item