PELAKSANAAN PEMBERIAN CUTI BERSYARAT SEBAGAI HAK NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A PADANG

Cloudia, Queen Bashel (2016) PELAKSANAAN PEMBERIAN CUTI BERSYARAT SEBAGAI HAK NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A PADANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (Abstrak)
3. abstrak.pdf - Published Version

Download (28kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (107kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (34kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
8. daftar pustaka.pdf - Published Version

Download (30kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Fulltext)
CLOUDIA QUEEN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan mengatur mengenai hak-hak bagi Narapidana yang salah satunya yaitu hak untuk mendapatkan Cuti Bersyarat sebagaimana juga diatur lebih khusus dalam Peraturan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Nomor M. 01. PK 04-10 Tahun 2007 . Cuti bersyarat adalah proses pembinaan diluar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana dan Anak didik yang dipidana 1 (satu) tahun kebawah, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana. Dengan adanya aturan tersebut penulis tertarik membahas mengenai pelaksanaan daripada Cuti Bersyarat ini karena seperti yang kita ketahui Cuti Bersyarat ini merupakan salah satu program Pemerintah dalam mengurangi masalah kelebihan daya tampung yang dialami oleh Lembaga Pemasyarakatan. Sementara mengingat dalam mendapatkan Cuti Bersyarat tersebut juga membutuhkan waktu dan proses yang cukup lama sedangkan Cuti Bersyarat didapatkan oleh narapidana yang mendapat pidana dibawah 1 tahun. Adapun rumusan masalah yaitu mengetahui bagaimana pelaksanaan Cuti Bersyarat di lembaga Pemasyarakatan kelas II A Padang dan apa saja kendala-kendala yang terdapat dalam pelaksanaan tersebut. Dari hasil penelitian pelaksanaan Cuti Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang telah terlaksana berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.2.PK.04-10 Tahun 2007. Namun bila ditinjau dari tujuan dilaksanakannya program Cuti Bersyarat ini yaitu untuk mengurangi over capacity yang ada di LAPAS Padang, masih belum berhasil karena dari awal terlaksananya program Cuti Bersyarat hingga saat ini kondisi LAPAS tetap mengalami over capacityDari hasil penelitian penulis juga menemukan kendala-kendala yang penulis kelompokkan menjadi 3 batasan yaitu dari pihak Narapidana yang bersangkutan, dari segi anggaran dan waktu.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 14 Dec 2016 07:32
Last Modified: 14 Dec 2016 07:32
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/18667

Actions (login required)

View Item View Item