Pendaftaran Hak Tanggungan Untuk Kepastian Hukum Jaminan Kredit Perbankan Di Kota Padang

Senta, Akewa Putri (2016) Pendaftaran Hak Tanggungan Untuk Kepastian Hukum Jaminan Kredit Perbankan Di Kota Padang. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
abstrak.pdf - Published Version

Download (154kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1)
BAB I.pdf - Published Version

Download (324kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB PENUTUP)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (143kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (149kB) | Preview
[img] Text (skripsi full text)
SKRIPSI.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (675kB)

Abstract

Tanah merupakan alat yang dapat dijadikan sebagai jaminan atas piutang tertentu. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menjadikan tanah sebagai alat penjamin adalah dengan dibuatnya Sertipikat Hak Tanggungan. Hak Tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Undang-Undang tersebut dibuat adalah untuk dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada setiap pihak yang terkait dalam pemanfaatan tanah sebagai objek dari hak tanggungan. Untuk diterbitkannya sebuah sertipikat hak tanggungan, hak tanggungan harus didaftarkan pada kantor pertanahan. Pendaftaran hak tanggungan dilakukan oleh seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dimana PPAT tersebut wajib mendaftarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) pada kantor pertanahan dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah penandatanganan APHT. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana proses pendaftaran Hak Tangungan sebagai jaminan kredit perbankan di Kota Padang serta bagaimana tindakan kantor pertanahan Kota Padang terhadap PPAT yang terlambat mendaftarkan APHT dan Bagaimana penegakan sanksi administratif terhadap PPAT yang terlambat mendaftarkan Hak Tanggungan pada kantor pertanahan Kota Padang.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data primer dan sekunder yang lebih luas meliputi bahan rujukan seperti dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atau Peraturan Perundang-Undangan, dan studi dokumen. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PPAT wajib mendaftarkan APHT yang telah ditandatangani pada kantor pertanahan Kota Padang dalam jangka waktu 7 hari kerja. Akan tetapi masih saja ada PPAT yang lalai dalam mendaftarkan APHT di kantor pertanahan Kota Padang. Akibat kelalaiannya tersebut kantor pertanahan dapat memberikan sanksi administratif kepada PPAT yang bersangkutan. Namun sejauh ini, sanksi yang diberikan kepada PPAT yang terlambat mendaftarkan APHT hanya berupa teguran lisan dan teguran tertulis bagi PPAT yang sering terlambat mendaftarkan hak tanggungan. Saran bagi semua pihak yang terkait di dalam pendaftaran APHT adalah harus dapat bekerja secara professional dan menjalin hubungan yang baik agar proses pendaftaran hak tanggungan dapat berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Kata Kunci: Pendaftaran, Hak Tanggungan, Jaminan Kredit, Dan Kepastian Hukum.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 14 Dec 2016 06:24
Last Modified: 14 Dec 2016 06:24
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/18647

Actions (login required)

View Item View Item