ANALISIS EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI HASIL PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH OLEH DPPKAD (DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH) KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT

OKTA, FEBRIADI (2015) ANALISIS EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI HASIL PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH OLEH DPPKAD (DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH) KOTA SAWAHLUNTO SUMATERA BARAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
216.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Latar Belakang Pajak adalah satu komponen pendapatan yang sangat penting bagi perkembangan dan pembangunan bangsa. Disini pajak digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan untuk diberikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk subsidi. Pada era reformasi ini Negara Indonesia telah mengubah sistem perpajakan yang ada di Indonesia, yaitu sistem yang dulu terpusat beralih ke sistem pemungutan pajak daerah. Dan pemerintah hanya menerima beberapa persen dari total pendapatan pajak yang diperoleh daerah atau sering dikenal dengan istilah otonomi daerah. Pemerintah daerah baik tingkat I maupun tingkat II membuat rumusan besarnya tarif pajak yang dikenakan kepada masyarakat. Akan tetapi harus melalui persetujuan dari departemen dalam negeri. Departemen dalam negeri berhak menerima atau menolak rumusan pajak daerah tersebut sesuai dengan kebutuhan. Pendapatan ekonomi daerah khususnya Daerah Tingkat II (DATI II) merupakan titik awal pelaksanaan pembangunan, sehingga daerah diharapkan bisa lebih mengetahui potensi dan apa yang menjadi kebutuhan daerahnya. Menurut Kuncoro (2004), pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat mengelola berbagai sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang kegiatan ekonomi dalam daerah tersebut. 2 Pelaksanaan pembangunan disegala bidang berlangsung secara berkesinambungan dan ditujukan untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah pusat memalalui otonomi daerah memberi wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk Sepenuhnya mengatur rumah tangganya sendiri termasuk dalam hal pengelolaan keuangan untuk membiayai keperluan daerah. Sehubungan dengan pajak, Pemerintah Daerah dapat memperoleh pendapatan dari sektor pajak melalui pungutan – pungutan yang dikumpulkan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah sendiri. Dasar hukumnya (kewenangannya) ditetapkan berdasarkan ketentuan undang–undang Nomor 28 Tahun 2009 revisi atas undang – undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah. Undang – undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa melalui otonomi daerah, pembangunan ekonomi daerah diharapkan terwujud melalui pengelolaan sumber – sumber daerah. Otonomi daerah merupakan kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai aturan perundang – undangan. Di dalam undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai penyempurna Undang – undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pokok – pokok Pemerintahan Daerah dan Undang – undang 33 Tahun 2004 sebagai pengganti atas Undang – undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah disebutkan, setiap daerah diberi wewenang yang lebih luas untuk menggali, mengelola, dan menggunakan sumber – sumber daya alam serta potensi – potensi lain yang terdapat didaerahnya sendiri, guna menunjang 3 kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pemerintahannya. Tujuan akhirnya adalah setiap daerah dituntut untuk mengurangi seminimal mungkin ketergantungan keuangan ke pemerintah pusat, sehingga setiap daerah harus bisa dan mampu membiayai rumah tangganya sendiri. Menurut Koswara (2000), ciri utama yang menunjukkan suatu daerah otonom mampu berotonomi terletak pada kempuan keuangan daerahnya. Artinya daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber – sumber keuangan sendiri, sedangkan ketergantungan pada bantuan pemerintah pusat harus seminal mungkin, sehingga PAD harus menjadi bagian sumber keuangan terbesar yang didukung oleh kebijakan pembagian keuangan pusat dan daerah sebagai prasyarat mendasar sistem pemerintahan negara. Salah satu penerimaan pendapatan asli daerah adalah sektor pajak daerah. Pajak daerah di Indonesia menurut Undang – Undang Nomor 28 tahun 2009 adalah iuran wajib yang dilakukan orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku, dan yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Pajak daerah terbagi menjadi dua yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota. Pajak provinsi terdiri dari pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Pajak kabupaten atau kota terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C dan pajak parkir. 4 Pajak bagi pemerintah daerah berperan sebagai sumber pendapatan (bugdetary function) yang utama dan juga sebagai alat pengatur (regulatory function). Pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran pemerintah, seperti membiayai administrasi pemerintah, membangun dan memperbaiki infrastruktur, menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan, membiayai anggota polisi, dan membiayai kegiatan pemerintah daerah dalam menyediakan kebutuhan – kebutuhan yang tidak dapat disediakan oleh pihak swasta yaitu berupa barang – barang publik. Melihat dari fenomena tersebut dapat disimpulkan bahwa pentingnya pajak bagi suatu daerah, terutama dalam menyokong pembangunan daerah itu sendiri dan dapat sebagai pemasukan dana yang sangat potensial karena besarnya penerimaan pajak akan meningkat seiring laju pertumbuhan penduduk, perekonomian dan stabilitas politik. Dalam pembangunan suatu daerah, pajak memegang peranan penting dalam suatu pembangunan. Penarikan pajak di suatu daerah disesuaikan dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, sesuai dengan Undang – Undang tersebut maka kabupaten atau kota diperkenankan untuk menarik pajak daerah. Untuk memperkuat penarikan pajak, pemerintah daerah kemudian mengeluarkan peraturan daerah untuk mengatur penarikannya. Pajak ini ditarik bersamaan dengan pembayaran kepada pihak yang terkait setelah menikmati jasa pelayanan yang diberikan. Kota Sawahlunto merupakan salah satu Kota di Provinsi Sumatera Barat. Kota Sawahlunto dikenal sebagai kota tambang dengan luas wilayah 27.345 Ha atau 273.45 km2. Secara administrasi terdiri dari 4 kecamatan, 10 kelurahan dan 27 desa. Jarak dari Kota Sawahlunto ke Kota Padang (ibu kota provinsi) adalah 5 95km yang dapat dicapai melalui jalan darat dengan kondisi baik dalam waktu 2 jam. Di Kota Sawahlunto, pajak daerah dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis pajak, yaitu ; Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Pajak Parkir. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul ” ANALISIS EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI HASIL PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH OLEH DPPKAD (DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH) KOTA SAWAHLUNTO “

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting
Divisions: Fakultas Ekonomi > Akuntansi
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 24 Feb 2016 08:56
Last Modified: 24 Feb 2016 08:56
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1812

Actions (login required)

View Item View Item