PELAKSANAAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP BAGI HASIL (MUDHARABAH) PADA BAITUL MAL WA TAMWIL (BMT) AGAM MADANI NAGARI SUNGAI PUA KABUPATEN AGAM

ISRAL, SANI (2011) PELAKSANAAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP BAGI HASIL (MUDHARABAH) PADA BAITUL MAL WA TAMWIL (BMT) AGAM MADANI NAGARI SUNGAI PUA KABUPATEN AGAM. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
025.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (258kB)

Abstract

di Indonesia saat sekarang ini telah mendapatkan tempat dan banyak diminati oleh masyarakat. Salah satu dari sekian banyak lembaga keuangan yang mendasarkan seluruh aktivitasnya pada prinsip syari'ah adalah Baitul Mal wa Tamwil (BMT) Agam Madani Nagari Sungai Pua Kabupaten Agam. Kegiatan BMT juga berorientasi bisnis, mencari laba dan keuntungan bersama, yang salah satu kegiatan usahanya pelaksanaan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (mudhrabah). Untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah) dan kendala-kendala dalam pelaksanaan pembiayaan mudharabah pada BMT Agam Madani Nagari Sungai Pua Kabupaten Agam dilakukan penelitian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini pendekatan yuridis sosiologis atau empiris, yaitu pendekatan yang dilakukan terhadap aspek hukum (perundang-undangan) yang berhubungan dengan pokok masalah dan dikaitkan dengan kenyataan di lapangan. Penelitiaan ini bersifat deskriptif. Pengumpulan data dalam penulisan ilmiah ini dilakukan dengan wawancara terhadap pihak BMT Agam Madani dan nasabah. Analisis data yang digunakan dalam penilitian ini adalah analisis kualitatif. Analisis kualitatif adalah uraian terhadap data yang terkumpul dengan tidak menggunakan angka-angka, tetapi menggunakan kalimat berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli. Proses pelaksanaan pembiayaan pada BMT Agam Madani adalah sebagai, pengajuan permohonan pembiayaan lengkap dengan identitas, usaha yang akan dilakukan, besar modal yang diperlukan, kondisi usaha, sumber pelunasan dan jaminan, proses verifikasi dari BMT, bila disetujui, BMT akan melakukan pemanggilan untuk dilakukan negosiasi terkait besarnya pembiayaan, angsuran, bagi hasil dan jangka waktu, berdasarkan kesepakatan dilakukan penandatanganan pelaksanaan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil serta dngan sanksi-sanksinya oleh kedua belah pihak., pihak yang meminjam dana harus melunasi angsuran dan memberikan bagi hasil sesuai yang telah disepakati. BMT Agam Madani Nagari Sungai Pua dalam pelaksanaan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil yang dilaksanakan pada BMT Agam Madani Nagari Sungai Pua telah sesuai dengan ketentuan berlaku, yaitu UU No 21 Tahun 2008 dan Pasal 6 Peraturan Bank Indonesia No: 7/46/2005.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Ikmal Fitriyani Alfiah
Date Deposited: 24 Feb 2016 04:48
Last Modified: 24 Feb 2016 04:48
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1768

Actions (login required)

View Item View Item