ALFAJAR, PRIMA (2016) SERTIFIKASI TANAH WAKAF DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PARIAMAN. Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (abstrak)
abstrak.pdf - Published Version Download (384kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (619kB) | Preview |
|
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Download (446kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar kepustakaan tesis(1).pdf - Published Version Download (597kB) | Preview |
|
Text (Tesis full Text)
TESIS.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (783kB) |
Abstract
ABSTRAK SERTIFIKASI TANAH WAKAF DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PARIAMAN (ALFAJAR PRIMA PUTRA, 1420123030, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas, 87 halaman, 2016) Wakaf merupakan suatu perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya guna kepentingan ibadah dan kepentingan umum lainnya. Salah satu obyek wakaf adalah perwakafan tanah. Tanah wakaf haruslah memiliki sertifikat guna sebagai alas hak sekaligus legalitas dari tanah wakaf tersebut. Sertifikasi tanah wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Apa langkah-langkah yang dilakukan oleh nadzir sebelum menyertifikatkan tanah wakaf? 2) Bagaimana sertifikasi tanah wakaf di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pariaman?, dan 3) Apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam sertifikasi tanah wakaf di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pariaman?. Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris. Hasil penelitian memperlihatkan, bahwa: 1) Langkah-langkah yang dilakukan nadzir sebelum menyertifikatkan tanah wakaf yaitu nadzir melengkapi berkas-berkas pengurusan yang terdapat di Kantor Desa/Lurah dan Kantor Urusan Agama setempat tanah itu berada. Jika semua persyaratan sudah lengkap maka akan dilaksanakan Ikrar Wakaf dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf oleh Pejabat Kantor Urusan Agama selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. 2) Sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional Kota Pariaman terdiri dari melakukan pengukuran, pemetaan, pengumuman, pencatatan dan penerbitan sertifikat. 3) Kendala yang dihadapi nadzir dalam menyertifikatkan tanah wakaf pada umumnya ditemukan selisih luas tanah di lapangan dengan surat permohonan, adanya gugatan dari ahli waris si wakif, keluarga terdekat dan pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah wakaf tersebut pada saat tanah wakaf hendak disertifikatkan. Biasanya hal ini membuat pihak Badan Pertanahan Nasional tidak akan melanjutkan sertifikasi sampai ada kesepakatan antara kedua pihak, besarnya biaya yang dibebankan kepada nadzir, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Di masa mendatang hendaklah ada kebijakan pemerintah untuk membantu nadzir dalam hal biaya dan kelancaran pengurusan berkas-berkas pada instansi pemerintahan, melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai wujud kepastian hukum. Kata Kunci : Sertifikasi Tanah Wakaf , Wakaf, Wakif
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 18 Oct 2016 08:48 |
Last Modified: | 18 Oct 2016 08:48 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/17447 |
Actions (login required)
View Item |