PERHITUNGAN PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIAWILAYAH VIII

GUSNAL, SETYADI HIDAYAT (2013) PERHITUNGAN PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIAWILAYAH VIII. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
35.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (803kB)

Abstract

Tuntutan akan pengetahuan dasar-dasar perpajakan dan perhitungan serta pelaporan perpajakan tidak hanya dituntut pada kalangan tertentu saja. Sekarang ini hampir semua orang yang berpenghasilan serta yang melakukan kegiatan di bidang kerja dituntut untuk mengetahui peraturan perpajakan yang berlaku. Kemampuan di bidang pajak ini akan terus berkembang sejalan dengan target penerimaan pajak yang dicanangkan oleh pemerintah setiap tahunya. Begitu banyak sosialisasi yang dilakukan agar masyarakat memahami dan paham apa kegunaan dan fungsi pajak yang sebernarnya, yaitu untuk pembagunan yang serta merta kemakmuran rakyat. Bank Indonesia adalah salah satu lembaga pemerintah yang independen yang menangani permasalahan ekonomi moneter, sistem pembayaran serta sebagai bank sentral yang mengatur melalui pengawasan terhadap bank lain yang dibawahnya. Bank Indonesia mempunyai fungsi tunggal yakni kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi, terlepas dari semua tujuan dan fungsi yang diemban oleh Bank Indonesia. 3 Sebagai lembaga independen Bank Indonesia juga berwenang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, baik atas pembelian barang dan jasa. Hampir semua transaksi dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak berkaitan dengan pajak, baik yang bersifat langsung maupun yang tidak langsung. Transaksi yang berkaitan dengan penggajian, persewaan, jasa-jasa, penjualan, pembelian, hadiah, bunga dan transaksi lainnya. Dengan berbagai acuan dan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan maka akan sangat membantu menetapkan perhitungan pajak. Masalah perpajakan yang ada saat ini telah menjadi masalah yang sangat serius untuk dipelajari. Karena sumber terbesar pendapatan suatu negara seperti Indonesia adalah dalam bidang perpajakan. Pajak bersifat tagen prestasi, dimana wajib pajak yang membayar pajak tidak menerima dan memperoleh jasa timbalan balik atau kontra prestasi secara langsung dari pemerintah, atas apa yang telah mereka berikan kepada Negara. Melainkan secara tidak langsung yang dapat dilihat dari tingkat kemakmuran serta pembangunan yang telah dilakukan selama ini.1 Sistem pemungutan perpajakan di Indonesia merupakan hasil adopsi dari berbagai sistem pemungutan yang ada. Dimulai dengan pemungutan official Assessment system sejak zaman colonial belanda hingga self Assessment system dan Witholdimg system yang di terapkan sejak tahun 1984, yang menjadi titik awal 1 Rahmat Kurniawan, Dasar-dasar perpajakan, Modul Breved Pajak, 2012, hal. 3. 4 reformasi perpajakan di Indonesia. Dengan sistem seperti ini akan sangat memudahkan wajib pajak karena kita yang menghitung, menetapkan, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. withholding system sering disebut dengan sistem pemotongan dan pemungutan.2 Dari penjelasan mengenai sistem pemungutan pajak penghasilan diatas, maka penulis tertarik untuk membahas salah satu jenis pajak penghasilan dengan prosedur pemotongan dan pemungutan pajak dengan judul “PERHITUNGAN PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIAWILAYAH VIII”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Akuntansi
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 18 Feb 2016 08:37
Last Modified: 18 Feb 2016 08:37
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1692

Actions (login required)

View Item View Item