Muthia, Riska (2016) Penerapan Peraturan Menteri Keuangan No. 159/PMK.010/2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Pada PT. Energi Sejahtera Mas. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Abstrak)
a. abstrak upload.pdf - Published Version Download (302kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
b. BAB I upload.pdf - Published Version Download (365kB) | Preview |
|
|
Text (BAB Akhir)
c. BAB akhir upload.pdf - Published Version Download (126kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
d. daftar pustaka upload.pdf - Published Version Download (128kB) | Preview |
|
Text (Tugas Akhir Full)
e. skripsi utuh upload.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
Pajak penghasilan merupakan pajak yang kewenangan pemungutannya berada di tangan pusat dan diselenggarakan untuk pembangunan negara. Terkait dengan fungsi pajak regulerend, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 159/PMK.010/2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau yang lebih dikenal dengan istilah “tax holiday”. Tax hoiday diberikan kepada badan dengan syarat yaitu merupakan industri pionir. Industri pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Sebagaimana yang diatur dalam PMK No. 159/PMK.010/2015, menteri keuangan memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan kepada PT. Energi Sejahtera Mas. Berdasarkan latar belakang masalah yang dipaparkan di atas, dapat dirumuskan permasalahan yang diteliti sebagai berikut : 1. Bagaimana penerapan tax holiday dalam pelaksanaan fungsi regulerend pajak? 2. Bagaimana dampak dari penerapan tax holiday yang diberikan negara kepada PT. Energi Sejahtera Mas yang berada di Provinsi Riau? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis. Dari hasi penelitian ini dapat diketahui bahwa : 1. Pelaksanaan dari pemberian fasilitas tax holiday oleh pemerintah kepada PT. Energi Sejahtera Mas diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 271/KMK.011/2014 pada tanggal 27 Juni 2014. Pemerintah memberikan insentif pajak berupa pengurangan pajak penghasilan badan selama 7 (tujuh) tahun dan pengurangan pajak penghasilan sebesar 50% selama 2 (dua) tahun berikutnya. 2. Dampak dari penerapan tax holiday ini adalah untuk mendorong majunya perindustrian, meningkatkan perekonomian nasional, terjadinya alih teknologi, terciptanya lapangan pekerjaan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menarik para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 22 Sep 2016 07:20 |
Last Modified: | 22 Sep 2016 07:20 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/16814 |
Actions (login required)
View Item |