PENYELESAIAN SENGKETA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN NASABAH PERBANKAN PASCA TERBENTUKNYA OTORITAS JASA KEUANGAN

Rizka, Deviana (2016) PENYELESAIAN SENGKETA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN NASABAH PERBANKAN PASCA TERBENTUKNYA OTORITAS JASA KEUANGAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Abstrak)
1.ABSTRAK Rizka Deviana.pdf - Published Version

Download (109kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I RD.pdf - Published Version

Download (166kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV RD.pdf - Published Version

Download (91kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Kepustakaan)
daftar pustaka RD.pdf - Published Version

Download (124kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full text)
skripsi RD.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan maka fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan seluruh lembaga jasa keuangan termasuk perbankan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara terintegrasi. Sehingga dalam bidang perbankan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa yang sebelum dijalankan oleh Bank Indonesia diserahkan kepada OJK. Salah satu tujuan OJK adalah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai apa saja kewenangan OJK dalam upaya memberikan perlindungan terhadap konsumen khususnya nasabah dan perbankan dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dalam rangka perlindungan nasabah perbankan baik sebelum dan pasca terbentuknya OJK. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang lebih menggunakan norma-norma hukum secara tertulis, Adapun kewenangan yang dimiliki OJK dalam lingkup perlindungan konsumen dapat dilihat dalam beberapa Pasal didalam Undang-Undang OJK yaitu Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30. Sebelum terbentuknya OJK, penyelesaian sengketa di sektor perbankan dilakukan dengan cara mediasi perbankan sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan. Namun setelah terbentuknya OJK, OJK yang menerima semua pengaduan konsumen Lembaga Jasa Keuangan secara umum dalam bentuk layanan financial customer service secara terintegrasi dalam bentuk hotline atau layanan call center dan sosial media. Untuk penyelesaian sengketa perbankan khususnya pasca terbentuknya OJK dapat diselesaikan melalui Lembaga Jasa Keuangan itu sendiri atau melalui fasilitasi OJK dan bisa juga langsung melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) yang sudah mulai beroperasi pada Januari tahun 2016 ini. Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh LAPSPI tidak jauh berbeda dengan mediasi perbankan yang dulu dilakukan oleh Bank Indonesia karena mediasi perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dinilai cukup baik dan efektif.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 15 Sep 2016 02:56
Last Modified: 15 Sep 2016 02:56
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/16677

Actions (login required)

View Item View Item