Anisl, dasra asmarta (2016) TANGGUNG JAWAB KEPALA KANTOR PERTANAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN KAMPAR TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TENTANG SERTIFIKAT GANDA BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH. Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Abstrak)
Abstract B INGGRIS.pdf - Published Version Download (261kB) | Preview |
|
|
Text (bab i)
bab 1.pdf - Published Version Download (98kB) | Preview |
|
|
Text (bab iv)
BAB IV.pdf - Published Version Download (27kB) | Preview |
|
|
Text (daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (38kB) | Preview |
|
Text (tesis full text)
tesis full wattermark anil.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Dasar pemikiran Penulis memilih judul ini berdasarkan fakta yang ditemukan banyak sekali ditemukannya kasus terbitnya sertifikat ganda baik dalam bentuk 2 (dua) nomor sertifikat memiliki objek yang sama secara keseluruhan atau pun dalam 2 (dua) nomor sertifikat sebahagian objeknya yang sama dan salah satu contoh konkritnya adalah sebagaimana yang terjadi pada Perkara Nomor 16/G/2014/PTUN-Pbr dan 27/G/2015/PTUN-Pbr yang telah diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Bagi Penulis yang menjadi masalah pokok dalam tulisan ini adalah apa saja yang menjadi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sertifikat ganda berdasarkan putusan PTUN Nomor : 16/G/2014/PTUN-Pbr dan 27/G/2015/PTUN-Pbr bagi pemegang hak atas tanah di Kabupaten Kampar serta bagaimanakah tanggung jawab kepala Kantor Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kampar terhadap Putusan PTUN Nomor :16/G/2014/PTUN-Pbr dan 27/G/2015/PTUN-Pbr tentang sertifikat ganda bagi pemegang hak atas tanah. Penulisan tesis ini bersumber dari data Putusan dan Berita Acara Persidangan Perkara Nomor 16/G/2014/PTUN-Pbr dan 27/G/2015/PTUN-Pbr juga mengadakan penelitian terhadap hukum normatif yang bersifat analisis deksriptif. Analisis akhir Penulis menyimpulkan bahwa faktor penyebab timbulnya sertifikat ganda secara umum adalah : (a) Pihak tidak menguasai secara langsung tanah tersebut ; (b) Orang yang mengurus atau mengolah lahan tidak komitment, dimana ia hanya akan mengurus jika si Pemilik lahan ; (c) Pada waktu dilakukan pengukuran atau pun penelitian dilapangan, pemohon dengan sengaja atau tidak sengaja menunjukkan letak tanah dan batas-batas yang salah; (d) Adanya surat bukti atau pengakuan hak dibelakang hari terbukti mengandung ketidak benaran, kepalsuan atau sudah tidak berlaku lagi : (e) Untuk wilayah yang bersangkutan belum tersedia peta pendaftaran tanahnya ;dan BPN merupakan badan yang bertanggung jawab terhadap pembatalan sertifikat oleh PTUN akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya terhadap proses penerbitan sertifikat. Dengan melihat tugas dan tanggung jawab BPN, maka sangatlah jelas bahwa BPN tidak hanya bertanggung jawab sampai ada orang yang mengupayakan pada upaya administrasi, namun terhadap BPN diberikan beban untuk melaksanakan putusan PTUN yang berkaitan dengan tugas pokok nya yaitu penerbitan sertifikat. Sehubungan dengan hal ini sertifikat yang telah dibatalkan PTUN yang telah memiliki kekuatan hokum tetap harus lah ditindak lanjuti dalam hal melakukan pencabutan atau pembatalan sertifikat tersebut.Tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan dan Tata Ruang pun tidak hanya sampai disitu, juga apabila dari anggota BPN yang dengan sengaja atau pun lalai yang mengakibatkan kerugian terhadap orang lain akibat kesalahan dalam penerbitan sertifikat kepadanya diberikan tanggung jawab untuk mengganti kerugian bahkan dimungkin kan membayar kehilangan keuntungan yang diharapkan. Kata Kunci :Badan Pertanahan Nasional,Sertifikat Ganda
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 14 Sep 2016 08:01 |
Last Modified: | 14 Sep 2016 08:08 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/16676 |
Actions (login required)
View Item |