Rahmi, Raisya (2016) Sistem dan Prosedur Pengawasan Keuangan Satuan KErja Perangkat Daerah (SKPD) Oleh Inspektorat Kabupaten Agam. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (BAB 1)
BAB I.pdf - Published Version Download (213kB) | Preview |
|
|
Text (BAB 5)
BAB V.pdf - Published Version Download (109kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA FIX.pdf - Published Version Download (107kB) | Preview |
|
Text (TUGAS AKHIR FULL)
Tugas Akhir Utuh.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
Setelah adanya reformasi dalam badan pemerintahan yaitu dengan diberlakukannya Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, yang kemudian masing - masing nya diperbaharui menjadi Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004, pemerintah daerah diberi kebebasan dan pelimpahan kewenangan dalam segala urusan. Artinya, sistem pemerintahan diubah bent uk dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Implementasi desentralisasi menandai proses demokratisasi di daera h mulai berlangsung. H al tersebut diindikasikan dengan terbentuknya pemerintahan daerah yang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengelo la pembangunan di daerah, tanpa di halangi oleh kendala struktural yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk didalamnya urusan keuangan. Maka dari itu, masing - masing pemerintah daerah harus melakukan pengendalian dan pengawasan yang meni tik beratkan pada sektor pe masukan dan pengeluaran secara efektif dan efisien agar tidak terjadi kebocoran, kecurangan, serta kesalahan yang berakibat fatal. Hal ini juga dilakukan sebagai usaha untuk membangun citra pemerintahan yang baik dan bersih ( good and clean government ). Dalam Undang - undang Nomor 32 Pasal 218 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan tentang pengawasan bahwa : 1. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah yang meliputi : a. Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintah di daerah. b. Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peratuan kepala daerah. 2. Pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu huruf a dilaksanakan oleh pengawas intern pemerintah sesuai peraturan perundang - undangan. Ketent uan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam Pasal 1 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa : “ pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang dituju kan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjala n secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang - undangan “. Kemudian menurut Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2009 menyatakan bahwa : “ Penerapan otonomi daerah melalui undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan pemikiran kedepan dimana daerah diberikan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan dengan berdasarkan pada krite ria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan, dimana penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provin si, Kabupaten dan Kota atau antar Pemerintah Daerah yang saling terkait, tergantung, dan sinergis sebagai suatu sistem Pemerintahan “. Pengawasan merupakan alat kendali dari berbagai pihak, terutama kepala negara terhadap badan yang dikelolanya dalam melak sanakan tugas kepemerintahan. Melalui arti pentingnya pengawasan tersebut, dalam setiap unit pemerintahan (departemen atau lembaga non departemen) di wilayah pusat maupun unit pemerintahan secara vertikal di daerah telah membentuk unit pengawasan yang seca ra organisatoris berada langsung dibawah kepala unitnya. Dalam Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan, pemerintah memiliki aparat pengawasan fungsional yang terdiri atas : 1. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP ) yang merupakan aparat pengawasan internal pemerintah; 2. Inspektorat Jenderal Departemen yang merupakan aparat pengawasan internal departemen yang bersangkutan; 3. Inspektorat Wilayah Provinsi yang merupakan aparat pengawasan internal pemerintah daerah tingkat I yang bersangkutan; 4. Inspektorat Wilayah Kabupaten/Kotamadya yang merupakan aparat pengawasan internal pemerintah daerah tingkat II/Kotamadya yang bersangkutan. Setelah diberlakukannya Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diperbaharui menjadi Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004, inspektorat provinsi dan inspektorat wilayah kabupaten/kotamadya dihapus dan diganti menjadi Badan P engawasan Daerah (bawasda) tingkat provinsi dan Badan Pengawasan Daerah (bawasda) tingkat kabupaten/kota. Namun sekarang nama instansi tersebut berubah kembali menjadi inspektorat wilayah provinsi dan inspektorat wilayah kabupaten/kota. Inspektorat daera h sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah memiliki peran dan posisi yang strategis baik ditinjau dari aspek fungsi - fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program - program pemerintah. Dari segi fungsi - fungsi dasar manajemen, ia mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program - program pemerintah, inspektorat daerah menjadi pilar yang bertugas sebagai pengawas sekaligus pengawal da lam pelaksanaan program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagaimana yang terdapat dalam pokok - pokok kebijakan pengawasan pemerintahan daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2010 dinyatakan : “ Pelaksanaan pe meriksaan keuangan ( financial audit ) pada pemerintahan daerah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah Daerah “. Pengawasan APBD oleh inspektorat daerah yaitu dengan melakukan pengawasan /pemerikasaan pada SKPD yang ada dalam lingkup pemerintah kabupaten /kota termasuk BUMD dan lembaga yang terkait dalam bidang keuangan yang bersumber dari APBD, personil, struktur organisasi dan kelembagaan, kasus perkawinan dan perceraian, kedisiplinan PNS dan pengaduan masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, dalam pembentukan nya Kabupaten Agam berlandas pada Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah yang kemudian diperbaharui menjadi Peraturan Daerah Kabu paten Agam Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Meskipun telah terdapat badan/lembaga pengawasan yang dibentuk oleh pemerintah unt uk melaksanakan tugas pengawasan/pemeriksaan APBD, sejauh ini masih terdapat beberapa pengelolaan keuangan yang sering ditemukan berupa penyalahgunaan, pemborosan, penggunaan yang tidak tepat sasaran, bahkan tak jarang pengelola sendiri melakukan korupsi. Kasus korupsi dan monoloyalitas birokrat terhadap penguasa dalam pemerintahan masa lalu di Indonesia telah mengungkapkan fakta bagaimana proses eksploitasi aset pemertintahan oleh sebagian elit untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan golongan tertentu. Be berapa survey mengenai persepsi korupsi menempatkan Indonesia sebagai negara pada peringkat terkorup di Asia maupun di dunia. Sehingga disinilah peran badan/lembaga pengawasan dalam pemerintah daerah untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kesalahan peng elolaan keuangan daerah tersebut dan menjamin terlaksanaannya pengawasan dan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien, serta meningkatkan mutu fungsional serta meningkatkan peran masyarakat demi terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih, yang di m ulai dari lingkungan kecil administatif yaitu daerah kabupaten/kota hingga memberikan dampak baik pada lingkungan administratif yang lebih besar yaitu provinsi hingga republik Indonesia yang lebih baik. Tema good governance menjadi kebutuhan mendesak yang harus ditepakan untuk mengembalikan hak rakyatyang terkandung dalam butir - butir transparansi, akuntabilitas publik, partisipasi dan penegakan hukum. Dari g ambaran tersebut, P enulis tertarik untuk mempelajari dan mengetahui tentang bagaimana pelaksanaan pengawasan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, serta dapat melaksanakan kuliah kerja praktek atau magang sebaga i pengimplementasian teori yang telah didapatkan di perk uliahan dan menuangkannya ke dalam laporan kerja praktek/laporan magang dengan judul : SISTEM DAN PROSEDUR PENGAWASAN KEUANGAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH ( SKPD ) OLEH INSPEKTORAT KABUPATEN AGAM , dengan harapan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengawa san keuangan tiap - tiap SKPD oleh Inspektorat Kabupaten Agam, dalam usaha mewujudkan visi dan misi kabupaten agam tahun 2016 yaitu “ mewujudkan Kabupaten A gam yang Berkeadilan, Inovatif, Sejahtera dan Agamais ( BISA ) dalam rangka memperkokoh landasan mencapai Kabupaten A gam mandiri, berprestasi yang madani “
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam |
Depositing User: | d3 keuangan negara |
Date Deposited: | 07 Sep 2016 07:16 |
Last Modified: | 07 Sep 2016 07:16 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/16546 |
Actions (login required)
View Item |