PERLAKUAN AKUNTANSI ASET TETAP BERBASIS AKRUAL PADA UNIVERSITAS ANDALAS

ZULFITRI, ZULFITRI (2016) PERLAKUAN AKUNTANSI ASET TETAP BERBASIS AKRUAL PADA UNIVERSITAS ANDALAS. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (54kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (41kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (38kB) | Preview
[img] Text (TUGAS AKHIR FULL)
TA FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, instansi pemerintah membutuhkan sarana penunjang dan sarana pendukung dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh instasi pemerintah itu sendiri. Salah satu sarana penunjang dan sarana pendukung dalam instansi pemerintah adalah penggunaan aset tetap. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. (PSAP No. 7 tahun 2010). Aset tetap merupakaan bagian yang terpenting pada instansi pemerintah. Setiap instansi pemerintahan memiliki jenis aktiva dalam jumlah yang beragam. Hal ini didasarkan pada jenis kegiatan yang dijalankan pada instansi pemerintah dan tergantung pada skala dari instansi pemerintahan itu sendiri. Instansi pemerintah yang berskala besar akan membutuhkan investasi dalam bentuk aset tetap yang banyak agar dapat menunjang efektifitas dan efisiensi kinerjanya. Pada instansi pemerintah, aset tetap biasanya terdiri dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, dan kontruksi dalam pengerjaan. Semua aset tetap yang dimiliki oleh instansi pemerintah akan digunakan dalam kegiatan operasional sehari- hari dan tidak untuk dijual. Aset tetap yang dimiliki oleh pemerintah dapat diperoleh dengan cara melakukan pembelian baik secara tunai maupun kredit, ditukarkan dengan aset tetap lain, atau merupakan hibah atau donasi. Semua aset tetap yang dimiliki oleh instansi pemerintahan harus ditentukan berapa harga perolehannya. Harga perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang telah dan yang masih wajib diberikan untuk memperoleh suatu aset pada perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. Apabila suatu instansi pemerintah mengeluarkan biaya-biaya dalam memperoleh aset tetap tersebut, maka biaya-biaya yang dapat dikapitalisasi adalah biaya yang mempunyai dampak yang langsung terhadap penggunaan aset tetap tersebut. Biaya-biaya yang dapat dikapitalisasikan kedalam aset tetap diantaranya : harga beli, pajak, biaya angkut yang dikeluarkan, biaya teknisi dalam pemasangan aset tetap, biaya asuransi. Apabila terdapat pengeluaran yang tidak memberikan dampak yang langsung kepada perolehan aset tetap tersebut, maka instansi pemerinah harus mengakui sebagai biaya pada periode berjalan, dan tidak boleh dikapitalisasi kedalam harga perolehan aset tetap tersebut. Seiring dengan penggunaan aset tetap pada tahun berjalan, aset tetap tersebut akan mengalami penurunan kemampuannya karena telah digunakan dalam kegiatan operaional dalam instansi pemeritah. Oleh sebab itu, diperlukannya pencatatan pembebanan atas nilai asaet tetap yang telah digunakan tersebut. Pembebanan atas nilai aset tetap disebut dengan penyusutan atau depreciation. Penyusutan merupakan “Alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi, penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapataan baik secara langsung maupun tidak langsung”. (Ikatan Akuntan Indonesia No. 17 Paragraf 2). Dalam PSAP No. 07 menjelaskan bahwa “Penyusutan adalah alokasi yang sitematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable asset) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Tujuan dasar penyusutan aset tetap adalah menyesuaikan nilai aset tetap untuk mencerminkan nilai wajarnya. Penyusutan suatu aset tetap dapat dilakukan dengan menggunakan metode penyusutan yang telah ditetapkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan ( KSAP ). Penggunaan metode penyusutan aset tetap harus diukur dan di-review minimal setiap akhir tahun buku guna membandingkan nilai buku dengan manfaat masa depannya. Dalam menghitungkan besarnya penyusutan suatu aset tetap akan memperhitungkan nilai residu dan takisaran umur manfaat aset tetap tersebut. Hal ini akan memengaruhi besar ataupun kecilnya nilai penyusutan pertahun. Nilai residu merupakan jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan. Untuk memahami mengenai pencatatan akuntansi aset tetap di instansi pemerintahan, penulis akan mengambil kasus mengenai perlakuan aset tetap pada lingkungan Universtas Andalas. Universitas Andalas sebagai salah satu perguruan tinggi terbesar di Indonesia membutuhkan aset tetap untuk menunjang rutinitas kesehariannya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Akuntansi
Depositing User: d3 akuntansi akuntansi
Date Deposited: 07 Sep 2016 06:40
Last Modified: 07 Sep 2016 06:40
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/16535

Actions (login required)

View Item View Item