Sistem dan Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua

Annisa, Khoiroh (2016) Sistem dan Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I ines watermark.pdf - Published Version

Download (253kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab V)
BAB V ines watermark.pdf - Published Version

Download (138kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar kepustakaan ines watermark.pdf - Published Version

Download (111kB) | Preview
[img] Text (TA full Text)
TA ines watermark.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Indonesia merupakan negara yang sedang melakukan pembangunan disegala bidang yang bertujuan untuk meningkatakan kesejahteraan rakyat Indonesia. Agar pembangunan yang dilaksanakan dapat berjalan lancar dan sesuai harapan maka diperlukan dana yang tidak sedikit. Dana tersebut dikumpulkan dari berbagai potensi sumber daya yang dimiliki oleh Indonesia baik dari hasil sumber kekayaan alam seperti, minyak bumi dan gas alam maupun dari sector pajak. Pajak merupakan salah satu pendapatan terbesar di Indonesia. Pajak merupakan suatu wujud dari peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan maupun perekonomian di Indonesia, sehingga peran pajak di Indonesia sangat dominan. Untuk melaksanakan berbagai kebijakan diantaranya seperti pembangunan infrastruktur, pembangunan jalan raya, dan pengobatan bagi masyarakat yang kurang mampu, negara membutuhkan biaya yang sangat banyak. Oleh karena itu pemerintah terus berusaha untuk mencari penerimaan negara sebesar-besarnya. Salah satu sumber penerimaan terbesar bagi negara itu sendiri berasal dari pajak. Karena saat ini Indonesia menganut sistem Self Asassment atau sistem dimana masyarakat sendirilah yang memperhitungkan, menyetor dan melapor jumlah pajak yang terutangnya, maka kesadaran masyarakat akan membayar pajak menjadi faktor penting sebagai penentunya. Namun, pada saat ini harus diakui bahwa kesadaran masyarakat akan membayar pajak sangatlah kecil. Hal ini tentunya akan sangat mengganggu aliran pendapatan negara. Jika hal ini terus dibiarkan dan tidak diatasi, akan banyak fasilitas-fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah dan jalan raya terganggu dalam pembangunan maupun perbaikannya dikarenakan kurangnya anggaran dana. Tentu saja masyarakat itu sendirilah yang akan mengalami dampak kerugiannya. Salah satu cara untuk mengatasi hal tersebut adalah terletak pada baik atau tidaknya sistem penagihan pajak yang dilaksanakan pemerintah, dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu penagihan pajak adalah salah satu fokus utama dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari sebesar-besarnya penerimaan negara dari pajak. Berbagai undang-undang dan produk hukum lainnya pun telah dibuat untuk mengatur sistem penagihan pajak itu menjadi lebih efektif sehingga jumlah pajak yang terkumpul akan mencapai target yang telah ditentukan. Hal ini tentu saja membantu pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakan pembangunan yang akan dirasakan sendiri oleh masyarakat. Defenisi Penagihan Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 9 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 adalah sebagai berikut : “Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita”. Penagihan pajak sangat penting untuk dilaksanakan mengingat begitu rendahnya kesadaran masyarakat akan membayar pajak. Penagihan pajak itu sendiri mempunyai tujuan untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor pajak. Dalam pelaksanaannya, penagihan pajak ini terdiri atas 2 kelompok yaitu penagihan pajak pasif dan penagihan pajak aktif. Penagihan pajak pasif dilakukan dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, dan Surat Keputusan Banding yang menyebabkan Pajak terutang menjadi lebih besar. Namun jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak dilunasi, maka 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo akan diikuti dengan penagihan pajak secara aktif yang dimulai dengan menerbitkan surat teguran. Penagihan pajak aktif diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000. Penagihan pajak aktif adalah penagihan pajak dimana fiskus tidak lagi hanya berperan dalam memberikan surat ketetapan pajak, namun juga diiringi dengan tindakan penagihan lainnya seperti penerbitan surat teguran, pemberitahuan surat paksa, pencegahan, penyanderaan, penyitaan dan pelaksanaan lelang. Penagihan pajak aktif adalah dimulai saat jatuh tempo pembayaran yaitu dengan penerbitan Surat Teguran. Surat Teguran diterbitkan paling cepat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak. Surat Paksa diterbitkan dan disampaikan paling cepat setelah 21 (dua puluh satu) hari dari tanggal Surat Teguran. Jika Penanggung tidak melunasi utang pajak maka dilanjutkan penyampaian Surat Perintah melakukan penyitaan dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam dan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang harta milik Penanggung Pajak. Dalam pemilihan objek sita terdapat berbagai kebijakan dan prosedur yang harus diikuti tergantung dari jenis dan karakteristik objek sita tersebut. Setelah Penyitaan dan Wajib Pajak tidak melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka dilanjutkan dengan pelelangan objek sita. Apabila pelelangan yang dilakukan adalah pelelangan terhadap barang bergerak, maka pengumuman lelang disampaikan paling cepat setelah jangka waktu 14 hari sejak tanggal penyitaan. Dan apabila barang yang dilelang adalah barang yang tidak bergearak maka diumumkan pengumuman pelelangan ke dua paling cepat setelah jangka waktu 14 hari sejak pengumuman lelang yang pertama. Kemudian dalam jangka waktu paling cepat 14 (empat belas) hari, proses lelang baru dapat dilaksanakan. Surat Perintah Penyitaan Seketika dan Sekaligus diterbitkan jika ada indikasi tertentu sehingga Penanggung Pajak menghindari pembayaran utang pajak. Demikian juga upaya-upaya lain dilakukan untuk memaksa Penanggung Pajak seperti Pencegahan dan Penyanderaan. Dengan adanya proses penagihan pajak yang bertingkat-tingkat ini membuktikan bahwa pajak itu sangat dibutuhkan oleh negara dalam melaksanakan berbagai kebijakannya. Untuk mengatur penagihan itu sendiri, pemerintah bahkan telah mengeluarkan Undang-undang tersendiri untuk mengaturnya proses penagihan pajak. Hal ini menunjukan bahwa penagihan pajak adalah salah satu proses yang menjadi fokus utama dalam hal pencairan piutang pajak dikarenakan kesadaran masyarakat yang masih rendah untuk membayar pajak. Pengertian surat paksa telah diatur dalam pasal 1 angka 12 Undang-undang No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan surat Paksa yang berbunyi : Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat paksa mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan oleh hakim pengadilan, yaitu mempunyai kekuatan eksekutorial dan berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, dalam memberitahukan surat paksa, juru sita pajak harus membacakannya dengan suara yang lantang di depan penanggung pajak, kemudian juru sita harus membuat berita acara yang ditandatangani oleh juru sita pajak dan penanggung pajak sebagai pernyataan bahwa surat paksa itu telah diberitahukan kepada penanggung pajak dan memberikan salinan surat paksa itu kepada penanggung pajak. Namun dalam pelaksanaanya, tidak jarang ditemui masalah dalam pemberitahuan surat paksa itu seperti penanggung pajak yang menolak menerima surat paksa, pemberitahuan yang tidak dapat dilaksanakan karena penanggung pajak tidak ada ditempat, dan tempat kedudukan penanggung pajak yang tidak diketahui dikarenakan alamat yang diberikannya adalah alamat fiktif. Berdasarkan hal diatas, penulis mencoba mempelajari tentang sistem dan prosedur penagihan pajak dengan surat paksa pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Padang Dua sebagai tempat pelaksanaan magang dengan mengangkat judul “Sistem dan Prosedur penagihan pajak dengan surat paksa pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua” sebagai salah satu persyaratan untuk menyelesaikan perkuliahan program Diploma III Ekonomi Universitas Andalas Padang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam
Depositing User: d3 keuangan negara
Date Deposited: 06 Sep 2016 07:45
Last Modified: 06 Sep 2016 07:45
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/16488

Actions (login required)

View Item View Item