RONI, ERMANTO (2015) PENENTUAN HARGA TANAH SEBAGAI DASAR PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KOTA PEKANBARU. Masters thesis, Universitas Andalas.
Text (Tesis)
201510251750th_skripsi roni ermanto.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (968kB) |
Abstract
Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Pekanbaru Propinsi Riau, mewajibkan pada orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan untuk melakukan pengecekan/ verifikasi nilai/ harga jual tanah dan bangunan sebagai objek pajak oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru. Penelitian/ verifikasi penentuan harga tanah dan bangunan tersebut belum berjalan secara efektif dan efesien. Permasalahan: Pengaturan pembayaran BPHTB di Kota Pekanbaru, Proses pembayaran BPHTB di Kota Pekanbaru, dan Proses penentuan harga tanah sebagai dasar pembayaran BPHTB di Kota Pekanbaru Jenis penelitian hukum Empiris atau Yuridis Sosiologis. Dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Daearah Kota Pekanbaru, dengan responden : Sekretaris Daerah Kota Peknbaru, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Kepala Bidang Pelayanan PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi, Hasil Penelitian: Pembayaran pajak BPHTB di Kota Pekanbaru telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 Tentang BPHTB, Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB, dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPHTB, bersisi ketentuan-ketentuan yang lengkap tentang pembayaran BPHTB, Proses Pembayaran BPHTB di Kota Pekanbaru, dilakukan oleh Wajib Pajak dengan cara : Mengurus Akta Pemindahan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Menunggu hasil penelitian/ verifikasi kebenaran/ kelengkapan data SSPD BPHTB disertai pemeriksaan lapangan, Mengurus SSPD BPHTB, Melakukan Pendaftaran Akta Pemindahan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan menandatanganinya di hadapan Notaris/ PPAT, Melakukan pelaporan BPHTB, Melakukan pembayaran, terutang, salah tulis, atau nilai pembayaran kurang dari nilai pajak yang terutang, dan menerima penagihan STPD BPHTB dari Dispenda Kota Pekanbaru melalui Bank Riau Kepri, Mengirimkan Surat Pengajuan Pengurangan BPHTB dan melampirkan dokumen pendukung pengajuan pengurangan dan Salinan Surat Ketetapan BPHTB kepada Fungsi Pelayanan Dispenda Kota Pekanbaru, Penentuan harga tanah dalam pembayaran BPHTB di Kota Pekanbaru dilakukan melalui tiga cara : Harga transaksi, Nilai pasar, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dalam prosesnya disyaratkan perlunya penelitian/verfikasi oleh Dispenda Kota Pekanbaru untuk menghindari terjadinya manipulasi harga tanah. Namun proses verifikasi disinyalir dapat merugikan para pihak, ketika salah satu pihak meninggal dunia dan belum menandatangani akta PPAT sebagai bukti otentik atas peralihan hak, selanjutnya akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari ketika ahli waris dari pihak yang sudah meninggal tidak sepakat untuk melanjutkan perikatan/ perjanjian yang telah dibuat. Keyword : Hak, Tanah dan Bangunan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | Mr Roni Purnama |
Date Deposited: | 06 Sep 2016 04:17 |
Last Modified: | 06 Sep 2016 04:17 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/16464 |
Actions (login required)
View Item |