Ricko, Gustika Putra (2016) PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN SEBAGAI PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN TANAH DATAR. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (abstrak)
abstrak.pdf - Published Version Download (50kB) | Preview |
|
|
Text (Bab 1)
bab 1.pdf - Published Version Download (173kB) | Preview |
|
|
Text (Bab 4)
bab 4.pdf - Published Version Download (52kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (51kB) | Preview |
|
Text (Skripsi full Text)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Pajak restoran merupakan salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya diatur didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Didalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pajak restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh rstoran yang meliputi pelayanan penjualan makanan/minuman yang oleh pembeli baik dikonsumsi langsung ditempat pelayanan maupun ditempat lain. Jenis restoran yang dikenakan pajak adalah restoran, rumah makan, kafetaria, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Dengan dilatarbelakangi oleh pemungutan pajak restoran yang masih kurang maksimal dikarenakan kurangnya kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya, maka diperlukan suatu penegakan hukum terhadap perilaku wajib pajak tersebut. Sehingga penulis ingin membahas tentang Penegakan Hukum Dalam Pemungutan Pajak Restoran Sebagai Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Tanah Datar. Perumusan masalah yang dibahas adalah bagaimana penegakan hukum dalam pemungutan pajak restoran di Kabupaten Tanah Datar dan yang menjadi kendala dalam penegakan saat pemungutan pajak restoran dan solusi yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Tanah Datar. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris terkait pengumpulan data dan wawancara dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Tanah Datar. Berdasarkan dari hasil penelitian yang penulis teliti, pemungutan pajak restoran di Kabupaten Tanah Datar dilakukan dengan cara Self Assesment System. Pajak restoran di Kabupaten Tanah Datar mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pajak restoran dibayarkan sendiri oleh wajib pajak. Namun dalam pelaksanaannya wajib pajak tidak patuh dalam membayarkan pajaknya dengan alasan tidak sanggupnya mereka membayar pajak. Sedangkan penegakan sanksi dalam pemungutan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penegakan hukum dalam pemungutan pajak restoran di Kabupaten Tanah Datar belum dapat dilakukan karena belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai SDM yang melakukan penegakan hukum serta belum adanya peraturan bupati mengenai pelaksanaan penegakan hukum tersebut. Artinya penegakan hukum pemungutan pajak restoran belum terlaksana dan belum dapat diterapkan di Kabupaten Tanah Datar. Kata kunci : Pemungutan pajak restoran, penegakan hukum
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 02 Sep 2016 03:23 |
Last Modified: | 02 Sep 2016 03:23 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/16340 |
Actions (login required)
View Item |