Pengelolaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan untuk Meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah pada Dinas Tata Ruang, Tata Bangunan dan Perumahan Kota Padang

Habibilla, Humairah (2015) Pengelolaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan untuk Meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah pada Dinas Tata Ruang, Tata Bangunan dan Perumahan Kota Padang. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Universitas Andalas)
201509271333th_tauntukpdffix.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Munculnya otonomi daerah menyebabkan terjadinya pergeseran paradigma dari sistem pemerintahan yang bercorak sentralisasi mengarah kepada sistem pemerintahan yang desentralisasi, yaitu dengan memberikan keleluasaan kepada daerah dalam mewujudkan daerah otonom yang luas dan bertanggung jawab, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai kondisi dan potensi wilayahnya. Pemberian otonomi kepada daerah pada dasarnya bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama dalam pelaksanakan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kesatuan politik dan kesatuan bangsa. Pelaksanaan pembangunan yang diharapkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bergantung kepada pelaksanaannya, baik pihak Eksekutif yaitu Bupati/Walikota beserta jajarannya maupun mitra Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu pihak Legislatif (DPRD) yang bersama-sama merumuskan perencanaan penggunaan anggaran dan pengawasannya. Pemerintah Kabupaten / Kota harus memiliki sumber daya manusia yang berkualitas yang dapat melaksanakan tugas seperti meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam era otonomi daerah saat ini, Pemerintah sangat menentukan besar kecilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan diperoleh daerah 13 (Kabupaten/Kota). Selain Pendapatan Asli Daerah (PAD), potensi lainnya adalah Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan sumber pembiayaan bagi membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik biaya rutin seperti belanja pegawai dan pengadaan barang Pemerintah Kabupaten dan Kota, juga untuk membiayai pembangunan, walaupun ada juga Dana Alokasi Khusus (DAK) seperti proyek di bidang pertanian, kesehatan, pendidikan, dan sektor lainnya. Pada dasarnya pemerintah daerah di Indonesia, memperoleh 5 sumber pendapatan atau keuangan yang dimungkinkan oleh perundang-undangan, yaitu (Undang – Undang No 32 Tahun 2004): 1. Sumber pendapatan Asli Daerah, yang diperoleh dari berbagai sumber perpajakan daerah dan juga pungutan dari retribusi. 2. Penerimaan dari opsen atau bagi hasil pajak. 3. Sumber penerimaan daerah yang berupa subsidi dari pemerintah pusat. 4. Sumber penerimaan dari perusahaan daerah. 5. Sumber pinjaman dari pinjaman daerah. Dalam upaya mengelola urusan pemerintahan daerah yang lahir sebagai konsekwensi otonomi, daerah harus mampu mengumpulkan uang sebagai instrumen pembiayaan. Berdasarkan Undang – Undang Pemerintah Daerah, diatur pembagian urusan yang sifatnya wajib dan urusan yang sifatnya pilihan yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Untuk mampu membiayai pelaksanaan urusan tersebut maka pemerintah daerah diberi wewenang melakukan pemungutan 14 yang berupa pajak dan atau retribusi daerah sebagaimana diatur dalam undang – undang 33 tahun 2004. Pajak dan retribusi daerah merupakan bagian pendapatan yang strategis bagi daerah untuk biaya penyelenggaraan pemerintahan. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari daerah itu sendiri. Pungutan ini harus dapat dipahami oleh masyarakat sebagai sumber penerimaan yang dibutuhkan oleh daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.( Stevanus J. Gomies, Victor Pattiasina. Analisis Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara, Volume 13 No 2, asset Septembe 2011) Berdasarkan ketentuan pasal 157 Undang – Undang No 32 Tahun 2004 ini, selanjutnya pemerintah daerah melakukan upaya pemungutan pajak dan retribusi daerah. Agar pemungutan itu tidak menimbulkan permasalahan bagi rakyat di daerah, maka diatur dalam undang – undang tentang pajak dan retribusi daerah. Saat ini, undang – undang yang berlaku adalah undang – undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Hasil pemungutan pajak dan retribusi daerah menjadi sumber utama pendapatan asli daerah. Selanjutnya PAD menjadi indikator keberhasilan kinerja pemerintahan daerah yang pada akhirnya akan menjadi kekuatan utama dalam mendukung APBD. Retribusi Daerah digolongkan menjadi retribusi jasa umum,retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi izin mendirikan bangunan merupakan salah satu 15 jenis retribusi perizinan tertentu yang juga berperan dalam penerimaan pendapatan asli daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam tiga tahun terakhir persentase nya meningkat namun demikian masih banyak permasalahan yang dihadapi dan banyak pula potensi daerah yang belum tergali oleh Dinas Tata Ruang, Tata Bangunan dan Perumahan pemerintah Kota Padang hal ini disebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat akan kegunaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan, adanya anggapan bahwa melakukan renovasi/rehabilitas terhadap bangunan tidak perlu meminta Izin kepada Pemerintah Daerah setempat melalui Tata Ruang, Tata Bangunan dan Perumahan Kota Padang sehingga keadaan ini merugikan pemerintah daerah, padahal dalam mendirikan bangunan dengan tidak meminta Izin kepada Pemerintah Daerah setempat melalui Tata Ruang, Tata Bangunan dan Perumahan tidak terjaganya ketertiban, keselarasan, kenyamanan, dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkungan sekitarnya. Karena IMB juga diperlukan dalam pengajuan kredit bank, tidak terdapatnya pembinaan dari lembaga yang berwenang yang dapat membina orang atau badan yang bermaksud membangun agar dapat membangun dengan benar dan menghasilkan bangunan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Tidak teraturnya pembangunan jarak dari jalan ke bangunan, luas ruang terbuka, dan lain-lain. Tanpa pengaturan, bangunan-bangunan akan semakin semrawut dan tidak memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku, dengan tidak melapor IMB dapat juga menyebabkan pembangunan yang tidak terkendali bisa muncul dimana-mana seperti jamur tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku. Lahan yang dimaksudkan menjadi taman bisa saja diubah menjadi rumah tanpa pengendalian. Selain itu laju pembangunan perlu diperhatikan. Pembangunan yang begitu pesat juga bisa membawa dampak buruk bagi lingkungan.Adapun usaha yang dilakukan pemerintah yang dalam hal ini oleh Tata Ruang Perumahan dan Bangunan Kota Padang untuk meningkatkan penerimaan retribusi Izin mendirikan Bangunan serta usaha yang dilakukan untuk menghadapi permasalahan tersebut akan dibahas pada Bab selanjutnya. Dari kondisi yang telah diuraikan di atas, Penulis tertarik untuk mengetahui lebih jelas mengenai Retribusi IMB dalam peningkatan PAD di Kota Padang. Bertitik tolak dari hal tersebut, maka Penulis melakukan penelitian dengan judul “Pengelolaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan untuk Meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah pada Dinas Tata Ruang, Tata Bangunan dan Perumahan Kota Padang”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam
Depositing User: Mr Iswadi S Nupin
Date Deposited: 27 Aug 2016 08:43
Last Modified: 27 Aug 2016 08:44
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/15926

Actions (login required)

View Item View Item