KEDUDUKAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM PADA UNDANGUNDANG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI

Harry, Ashari (2015) KEDUDUKAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM PADA UNDANGUNDANG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201505271433th_skripsi.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (927kB)

Abstract

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa penyelenggaraan perguruan tinggi negeri ditambah, yaitu penyelengaraan perguruan tinggi negeri badan hukum. Namun, karena banyak mendpat berbagai kritikan dari masyarakat karena perguruan tinggi negeri badan hukum merupakan privatisasi dalam bidang pendidikan, sehingga masyarakat menggugat undang-undang tersebut. Salah satu gugatan, salah satu gugatan yang diajukan tersebut adalah gugatan dari Forum Peduli Pendidikan yang terdiri dari LAM&PK,PHP, dan kaki lima. Dalam gugatan yang diajukan tersebut, Mahkamah Konstitusi selaku yang mengawal konstitusi, memberikan pertimbangan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun Tentang Pendidikan tinggi. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-X/2012, Mahkamah memberikan pertimbangan bahwa perguruan tinggi negeri badan hukum berbentuk badan hukum publik dan badan hukum privat. Dari pertimbangan MK tersebut, menimbulkan ketertarikkan bagi penulis untuk melakukan penelitian, dengan judul Kedudukan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Adapun yang rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan perguruan tinggi negeri badan hukum?, dan bagaimana akibat perguruan tinggi badan hukum terhadap hukum kepailitan ?. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan metode pendektan konseptual, perundang-undangan, sejarah, dan pendektan komparatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian ini, peneliti menyimpulkan bahwa dengan adanya konstitusionalitas bersyarat dari MK, maka PTN BH diakui sebagai badan hukum publik dan badan hukum privat, termasuk salah satunya hukum kepailitan. Dengan berlakunya hukum kepailitan, maka PTN BH selaku subyek hukum dapat mengalami kematian perdata. Sehingga hilang atau berkurangnya hak masyarakat dalam mendapatkan pendidikan karena Negara melepaskan tanggung jawabnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
L Education > LB Theory and practice of education > LB2300 Higher Education
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 27 Jan 2016 08:23
Last Modified: 27 Jan 2016 08:23
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/159

Actions (login required)

View Item View Item