PELAKSANAAN TINDAKLANJUT PELANGGARAN PEMILU LEGISLATIF OLEH BAWASLU SUMBAR PADA SAAT KAMPANYE DI KOTA PADANG TAHUN 2014

PINDIA, PINDIA (2015) PELAKSANAAN TINDAKLANJUT PELANGGARAN PEMILU LEGISLATIF OLEH BAWASLU SUMBAR PADA SAAT KAMPANYE DI KOTA PADANG TAHUN 2014. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (Skripsi Full Text)
201509021643nd_pindi0810833106.compressed.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (672kB)

Abstract

Bawaslu merupakan salah satu badan yang memiliki tugas dan kewenangan dalam mengawasi jalannya proses pemilu legislatif (Pileg) tahun 2014 yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum”. Bawaslu sendiri memiliki fungsi pengawasan secara fungsional dimana Bawaslu memiliki wewenang pengawasan sesuai per Undang-Undangan khususnya Undang-Undang Pemilu. Dalam pelaksanaan tindaklanjut yang dilakukan Bawaslu terhadap laporan pelanggaran selama masa kampanye pada Pileg 2014 yang menyebutkan bahwa salah satu fungsi pengawasan oleh Bawaslu sendiri Proses tindaklanjut dalam laporan pelanggaran pemilu yang bersifat sengketa. Pada kenyataannya setelah peneliti mengumpulkan data-data yang bersifat primer dan sekunder, diperoleh bahwa selama proses kampanye Pileg 2014 yang berlangsung di Kota Padang ternyata tidak ada satu pun laporan pelanggaran pemilu yang bersifat sengketa yang harus diselesaikan oleh Bawaslu. Secara keseluruhan laporan pelanggaran yang dilaporkan kepada penyelenggaran pemilu selama kampanye hanya bersifat pelanggaran administrasi, yang mana dalam proses penyelesaiannya ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kota Padang dan diteruskan kepada KPUD Kota Padang untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan. Peran Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran selama masa kampanye pileg 2014 hanya sebatas menerima rekapitulasi hasil laporan pelanggaranpelanggaran yang terjadi di Kota Padang dari Panwaslu Kota Padang, baik laporan yang telah diselesaikan oleh KPUD Kota Padang ataupun yang dianggap bukan pelanggaran oleh KPUD Kota Padang. Untuk kendala yang dihadapi Bawaslu tidak menghadapi banyak masalah meskipun Undang-Undang hanya memberi waktu maksimal 10 hari untuk melakukan pengkajian dan merumuskan rekomendasi. Ketentuan ini tetap dipertahankan oleh UU nomor 8 tahun 2012. Namun terbatasnya waktu penanganan kasus tindak pidana pemilu, sehingga banyak kasus tidak bisa diproses karena kepolisian kehabisan waktu untuk mengumpulkan bukti dan saksi. Namun keinginan Bawaslu agar undang-undang memperpanjang proses penyidikan di kepolisian dan pemberkasan di kejaksaan, tidak dipenuhi oleh UU Nomor 8 tahun 2012. Untuk itu hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Bawaslu kurang bekerja secara efektif dikarenakan tidak adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat sengketa. Kata kunci : Pengawasan, Bawaslu, Pileg 2014

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Depositing User: Mr Dian Niko Putra
Date Deposited: 27 Aug 2016 01:54
Last Modified: 27 Aug 2016 01:54
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/15734

Actions (login required)

View Item View Item