ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETEPATAN WAKTU DALAM PELAPORAN KEUANGAN

DEVINA, FIDORA (2015) ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETEPATAN WAKTU DALAM PELAPORAN KEUANGAN. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201505271322th_skripsi devina fidora utk pdf.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Latar Belakang Masalah Pasar modal di Indonesia mengalami perkembangan yang ditandai dengan banyaknya jumlah perusahaan yang go-public dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Sejalan dengan itu, jumlah laporan yang disajikan oleh emiten juga semakin meningkat. Laporan keuangan menyediakan informasi keuangan suatu 15 entitas yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk dasar pembuatan keputusan-keputusan ekonomi (Sutikno dan Sabeni, 2000:226). Pelaporan keuangan merupakan cara lain dari laporan keuangan untuk menyampaikan informasi – informasi dan pengukuran secara ekonomi mengenai sumber daya yang dimiliki serta kinerja kepada berbagai pihak yang mempunyai kepentingan atas informasi tersebut. Menurut Ikatan Akuntansi atau IAI (2004), pelaporan keuangan mempunyai pengertian yang sedikit lebih luas dibandingkan dari laporan keuangan. Apabila laporan keuangan terdiri atas laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara, misalnya sebagai laporan arus kas), maka dalam pelaporan keuangan tidak hanya laporan keuangan tetapi semua informasi yang disediakan oleh sistem akuntansi yaitu informasi tentang sumber daya perusahaan, utang, earning, dan sebagainya. Unsur utama dalam pelaporan keuangan adalah laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan akhir dari proses akuntansi yang dirancang untuk memberikan informasi kepada calon investor, calon kreditur, pengguna laporan keuangan untuk pengambilan keputusan bisnis. Bagi pihak manajemen, laporan keuangan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi manajemen perusahaan dalam menetapkan rencana kegiatan perusahaan untuk periode yang akan datang. Di pasar modal khususnya Bursa Efek Indonesia (BEI), laporan keuangan perusahaan dibedakan menjadi tiga macam, yaitu laporan keuangan tahunan, laporan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan atau disebut juga sebagai 16 laporan keuangan interim. Laporan keuangan tahunan diterbitkan selambat-lambatnya 120 hari sejak tanggal berakhirnya tahun buku. Sedangkan laporan keuangan tengah tahunan diterbitkan paling lambat 60 hari atau 90 hari kemudian tanpa disertai laporan akuntan, atau 120 hari tetapi disertai laporan akuntan. Laporan keuangan triwulan diterbitkan paling lambat 60 hari setelah triwulan buku perusahaan berakhir tanpa disertai laporan akuntan. Laporan keuangan triwulan biasanya hanya bersifat sukarela. Informasi keuangan akan mempunyai manfaat jika disampaikan tepat waktu kepada pemakainya yang erat kaitannya dengan teori keagenan (agency theory). Dimana di dalam teori keagenan dijelaskan bahwa pemilik membawahi agen (karyawan ) untuk melaksanakan kinerja yang lebih efisien. (Leslie dan Kren dalam Hudayati, 2002). Nilai dari ketepatan waktu pelaporan keuangan penting bagi tingkat kemanfaatan laporan tersebut. Sebaliknya, manfaat laporan keuangan akan menjadi berkurang apabila laporan tersebut tidak disampaikan dengan tepat waktu. Ketepatan waktu menunjukkan rentang waktu antara penyajian informasi yang diinginkan dan frekuensi pelaporan. Apabila informasi tidak disampaikan dengan tepat waktu bisa menyebabkan nilai dari informasi tersebut berkurang dalam pengambilan keputusan. Tuntutan akan kepatuhan terhadap ketepatan waktu dalam penyampaian pelaporan keuangan perusahaan publik di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kemudian diperbaharui oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) pada tahun 1996, dan mulai berlaku tanggal 17 Januari 1996 serta keputusan ketua 17 BAPEPAM No.80/PM/1996 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala. Peraturan tersebut sesuai dengan teori kepatuhan (compliance theory). Bandi dan Hananto (2002) menyatakan, ada beberapa kriteria perusahaan yang wajib menyampaikan laporan keuangan. Yaitu perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan ketentuan : 1. Merupakan perseroan terbuka (UU No.1/1995) 2. Bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat 3. Mengeluarkan surat pengakuan utang, atau 4. Memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah). Dyer dan Mc Hugh (1975) menggunakan tiga kriteria keterlambatan untuk melihat ketepatan waktu dalam penelitiannya : 1. Preliminary lag : interval jumlah hari antara tanggal laporan keuangan sampai penerimaan laporan akhir preleminary oleh bursa 2. Auditor’s report lag : interval jumlah hari antara tanggallaporan keuangan sampai tanggal laporan auditor ditandatangani 3. Total lag : interval jumlah hari antara tanggal laporan keuangan sampai tanggal penerimaan laporan dipublikasikan oleh bursa. Seperti penelitian yang dilakukan oleh Hilmi dan Ali (2008), penelitian ini menggunakan kategori dummy untuk menunjukkan ketepatan waktu pelaporan keuangan perusahaan construction. Kategori dummy 1 untuk perusahaan yang tepat waktu, sedangkan kategory dummy 0 untuk perusahaan yang tidak tepat 18 waktu. Ketepatan waktu penyampaian pelaporan diukur berdasarkan pada peraturan yang ditetapkan oleh BAPEPAM, yaitu Undang-Undang No.8 tahun 1995 dan keputusan ketua BAPEPAM No.36/PM/2003. Sejak tanggal 30 September 2003, Bapepam semakin memperketat peraturan dengan dikeluarkannya Peraturan Bapepam Nomor: X.K.2, lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-36/PM/2003 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala, yang kemudian diperbarui dengan dikeluarkannya peraturan Bapepam X.K.6, lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-134/BL/2006 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Emiten dan Perusahaan Publik yang Efeknya Tercatat Di Bursa Efek Indonesia dan Di Bursa Efek Negara Lain. Hingga dikeluarkannya lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-40/BL/2007 tentang Jangka Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Berkala dan Laporan Tahunan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya Tercatat Di Bursa Efek Indonesia dan Di Bursa Efek Negara Lain.Perusahaan dikategorikan tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangan jika kegiatan tersebut dilakukan mulai dari berakhirnya tahun tutup buku sampai pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Sedangkan perusahaan yang masuk dalam kategori tidak tepat waktu adalah perusahaan yang menyampaikan laporan keuangannya lebih dari tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Hilmi dan Ali (2008) yaitu pada penelitian ini variabel dependennya atau ketepatan waktu pelaporannya didasarkan pada tanggal laporan keuangan yang dipublikasikan oleh bursa di media massa. Sedangkan pada peneltian Hilmi dan 19 Ali (2008), ketepatan waktu dalam penyampaian laporan keuangan diukur berdasarkan tanggal penyampaian laporan keuangan tahunan auditan ke Bapepam. Sebagai pembeda dengan penelitian sebelumnya, peneliti menambahkan variabel lain seperti : ukuran perusahaan. Semakin besar ukuran perusahaan, semakin banyak memiliki sumber daya, lebih banyak staf akuntansi dan sistem informasi yang canggih serta memiliki sistem pengendalian intern yang kuat sehingga akan semakin cepat dalam penyelesaian laporan keuangan. Selain itu, perusahaan besar juga akan lebih tepat waktu dalam penyampaian laporan keuangan untuk menjaga citra perusahaan di mata publik. Perbedaan lainnya terletak pada sampel penelitiannya. Pada penelitian Hilmi dan Ali (2008) sampel penelitiannya adalah seluruh perusahaan yang terdaftar di BEI periode tahun 2004, 2005 dan 2006. Sedangkan penelitian ini membedakan jenis perusahaan sampel agar lebih spesifik, untuk itu peneliti mengambil salah satu jenis perusahaan yaitu perusahaan konstruksi. Alasan peneliti dalam pemilihan jenis perusahaan ini adalah bahwa berdasarkan kutipan informasi Surat Kabar Kompas (8 Januari 2010), “dari sepuluh indeks sektoral di Bursa Efek Indonesia terdapat empat sektor yang menguat, yaitu perkebunan, pertambangan, industri dasar dan konstruksi. Keempat sektor ini semakin diminati para investor, khususnya investor asing di Indonesia. Dengan demikian peneliti memilih perusahaan konstruksi sebagai sampel penelitian karena perusahaan konstruksi merupakan perusahaan yang berkategori lambat dalam penyampaian laporan keuangannya, sementara itu 20 perusahaan konstruksi adalah perusahaan yang bergerak dibidang building (sektor pembangunan) dimana pada saat sekarang ini maraknya pembangunan dimana-mana sehingga perusahaan konstruksi adalah salah satu perusahaan yang sangat diminati oleh para investor. Ini menjadi tuntutan tersendiri bagi perusahaan untuk mengusahakan ketepatan waktu pelaporan keuangan supaya informasi laporan keuangan yang disajikan tetap relevan dan andal, sehingga laporan keuangan tersebut tetap bermanfaat bagi pengguna informasi. Banyak faktor yang mempengaruhi ketidaktepatan waktu pelaporan keuangan. Peneliti ini berusaha untuk meneliti lebih dalam mengenai variabel-variabel yang mempengaruhi ketepataan waktu pelaporan keuangan, sehingga judul yang diambil dalam penelitian ini adalah : “ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETEPATAN WAKTU DALAM PELAPORAN KEUANGAN (Studi Empiris pada Perusahaan Construction di Bursa Efek Indonesia Periode Tahun 2008-2012)”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting
H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi > Akuntansi
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 27 Jan 2016 08:20
Last Modified: 27 Jan 2016 08:20
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/154

Actions (login required)

View Item View Item