Mekanisme Pengelolaan aset daerah pada DPKA Kota Padang

Reggina, Novira (2015) Mekanisme Pengelolaan aset daerah pada DPKA Kota Padang. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Universitas Andalas)
201505201102th_ta upload.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Di era globalisasi saat ini, masyarakat senantiasa memerlukan organisasi pemerintah sebagai salah satu fungsi pemerintah yang vital yaitu menyelenggarakan pelayanan umum sebagai wujud dari tugas umum pemerintah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Semenjak berlakunya otonomi daerah yang dilaksanakan secara serentak mulai awal Januari tahun 2001, dimana dalam tahap pelaksanaan otonomi daerah telah membawa wajah pemerintahan kita dari yang senantiasa sentralisasi menjadi desentralisasi dimana daerah diberikan otonom yang luas, nyata dan bertanggung jawab dalam artian otonomi daerah memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada masing-masing daerah untuk mengembangkan diri. Salah satu tujuan pemberian otonom tersebut adalah untuk mempercepat laju pertumbuhan daerah dan demokratisasi yang mendorong lahirnya keputusan politik. Implikasi dari kondisi ini, maka pemerintah telah meresponnya dengan menerbitkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah serta UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan otonomi daerah maka otonomi ini dititikberatkan pada daerah kabupaten/kota karena daerah kabupaten/kota berhubungan langsung dengan masyarakat. Hal ini sejalan dengan yang tercantum dalam PP No.58 Tahun 2005 Pasal 1 Butir : 1. Yang menyatakan bahwa keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah 2. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban suatu daerah. Permasalahan dalam pengelolaan asset daerah tidak hanya dipengaruhi oleh perubahan dari peraturan perundang-undangan, namun juga dipengaruhi karena banyaknya asset daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Kinerja di instansi pemerintah daerah, masih kurang baik dalam hal pelaksanaan tugasnya terkhusus dalam pengelolaan keuangan daerah. Terkadang dalam pelaksanaan tugas tidak memperhatikan kualitas dan tidak sesuai dengan apa yang ditargetkan sebelumnya. Suatu Instansi seharusnya menghasilkan kualitas dalam pelaksanaan pekerjaan karena instansi pemerintah memegang peranan yang sangat penting dalam menunjang pembangunan daerah. Berhasil atau tidaknya suatu daerah sangat bergantung pada prestasi kerja atau kinerja suatu instansi pemerintah. Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar, untuk mewujudkannya maka dibentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Pasal 1 bahwasannya, barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran, pendapatan dan belanja daerah atau perolehan lainnya yang sah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, pengelola barang daerah adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah, sedangkan pembantu pengelola barang milik daerah adalah pejabat yang bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada satuan kerja perangkat daerah. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang dibentuk melalui Perda No.16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas Daerah. Dinas ini merupakan gabungan antara Dinas Pendapatan dengan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Padang. Dengan penggabungan ini pengelolaan keuangan baik belanja maupun pendapatan bahkan aset di kelola secara terpadu. Selanjutnya DPKA pada tahun 2012 mengalami beberapa perbaikan struktur dan penambahan kewenangan akibat dari dihilangkannya bagian perlengkapan pada sekretariat daerah. Dibidang pengelolaan barang milik daerah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah. Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar, yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah dengan memperhatikan azaz-azaz sebagai berikut : a) Azaz fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dibidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengelola barang dan Kepala Daerah sesuai fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing. b) Azaz kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. c) Azaz transparansi, penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar. d) Azaz efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang milik daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah secara optimal. e) Azaz akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. f) Azaz kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah serta penyusunan neraca pemerintah Daerah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam
Depositing User: Mr Iswadi S Nupin
Date Deposited: 20 Aug 2016 04:56
Last Modified: 20 Aug 2016 04:59
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/15320

Actions (login required)

View Item View Item