PENERAPAN PIDANA PENJARA OLEH HAKIM TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA (Studi di Pengadilan Negeri Klas I A Padang) (Perkara Nomor: 180/Pid.b/2015.PN.PDG dan Perkara Nomor: 40/Pid.Sus/2015.PN.PDG)

MUHAMMAD, OLA OKTRIAN (2015) PENERAPAN PIDANA PENJARA OLEH HAKIM TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA (Studi di Pengadilan Negeri Klas I A Padang) (Perkara Nomor: 180/Pid.b/2015.PN.PDG dan Perkara Nomor: 40/Pid.Sus/2015.PN.PDG). Diploma thesis, UPT. Perpustakaan.

[img] Text
201512081104th_skripsi ryan.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pengaturan Narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertujuan untuk menjamin ketersedian guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, serta pemberantasan peredaran gelap narkotika. Tindak Pidana Narkotika merupakan masalah serius yang dihadapi oleh negera-negara yang ada didunia. Kenyataannya para pelaku kejahatan semakin meningkat, dan para terpidana tidak jera dan justru ada kecendrungan untuk menggulanginya lagi. Hal ini dapat diakibatkan oleh adanya faktor penerapan pidana penjara oleh hakim terhadap penyalah guna narkotika yang tidak memberikan efek jera (deterrent effect) terhadap para pelakunya. Dalam penulisan ini penulis mengemukakan beberapa rumusan permasalahan, yakni: 1) Bagaimanakah penerapan pidana penjara oleh hakim terhadap penyalah guna narkotika 2) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam penerapan pidana penjara terhadap penyalah guna narkotika. adapun pendekatan masalah yang penulis gunakan adalah yuridis sosiologis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil, yakni: Dalam penerapannya bahwa Hakim melihat dari kedua kasus ini perkara Nomor: 180/pid.b/2015/PN.PDG dan perkara Nomor:40/pid.sus/2015.PN.PDG melihat berdasarkan kasuistik dan fakta-fakta yang ada di dalam persidangan yaitu surat dakwaan, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli,dan Keterangan Terdakwa. Setelah Hakim melihat dan mendengarkan Fakta- Fakta Yuridis, maka Hakim memutus masing-masing terdakwa selama 1 tahun penjara. Mengenai dasar pertimbangan hakim dalam penerapan pidana penjara terhadap penyalahguna narkotika dalam perkara Nomor: 180/pid.b/2015/PN.PDG dan perkara Nomor: 40/pid.sus/2015.PN.PDG didasarkan pada ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a dalam putusan ini, terdakwa dijatuhkan pidana masingmasing 1 tahun penjara dengan Dasar Pertimbangan Yuridis berdasarkan melihat dan mendengarkan Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa, Surat Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan melihat Dasar Pertimbangan Non Yuridis yaitu kebijaksanaan dan keyakinan hati nurani hakim, berdasarkan perbuatan terdakwa selama persidangan, maka adanya Hal-hal yang memberatkan dan Halhal yang meringankan hakim dalam memutus dengan pidana penjara masingmasing 1 tahun. Karena tidak adanya hasil assessment dari Tim Asessment Terpadu maka si terdakwa dijatuhi putusan pidana penjara.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Randa Erdianti
Date Deposited: 12 Feb 2016 07:45
Last Modified: 12 Feb 2016 07:45
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1532

Actions (login required)

View Item View Item