SRI, YOETIKA YOLANDA (2014) TINJAUAN PEMBERLAKUAN PERDA KOTA PADANG NOMOR 8 TAHUN 2011 MENGENAI PAJAK HOTEL PADA RUMAH KOS DI KOTA PADANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
Text (SKRIPSI)
CRV0296.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Pajak adalah sumber terpenting dari penerimaan negara, hal ini dapat kita lihat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang mana pajak termasuk salah satu penerimaan negara yang mempengaruhi besarnya pendapatan suatu negara. Pada saat ini, masalah perpajakan bukan merupakan urusan dari pemerintah pusat saja namun juga menjadi urusan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, berdasarkan kewenangan pemungutannya, maka pajak dapat digolongkan menjadi 2 yakni pajak pusat dan pajak daerah.Aturan mengenai pajak daerah diatur dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu jenis pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang tersebut adalah Pajak Hotel. Dalam pengenaan Pajak Hotel, terjadi perluasan objek pajak yang mana salah satunya pelayanan fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek. Dalam pengertian rumah penginapan termasuk rumah kos dengan jumlah kamar sepuluh atau lebih yang menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan. Atas dasar itulah ditetapkan aturan Pajak Hotel pada rumah kos dengan ketentuan jumlah kamar 10 atau lebih.Di kota Padang, aturan mengenai pajak hotel pada rumah kos diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah tersebut dijelaskan bahwa Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 14 Juli 2011. Hal ini berarti Pajak Hotel pada rumah kos juga mulai berlaku pada tanggal tersebut. Akan tetapi dalam pelaksanaannya sejauh ini, Pajak Hotel pada rumah kos belum efektif terlaksana pemungutannya. Semenjak diberlakukannya Perda yang memuat aturan mengenai pajak tersebut, hingga saat ini pemerintah kota Padang mengalami kesulitan dalam menerapkannya.Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai bagaimana persiapan Pemerintah Kota Padang untuk melaksanakan pemberlakuan Perda Nomor 8 Tahun 2011 mengenai Pajak Hotel pada Rumah Kos di Kota Padang dan apa yang menjadi kendala dalam pemberlakuan Perda Nomor 8 tahun 2011 mengenai Pajak Hotel pada Rumah Kos di Kota Padang. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif, yakni mengkaji dan melihat bagaimana suatu peraturan perundang-undangan yang telah berlaku dikaitkan dengan fakta yang ada di lapangan dikaitkan dengan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara semi terstruktur dengan Pegawai di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset dan beberapa orang wajib pajak di beberpa kecamatan di Kota Padang.Dari hasil penelitian diketahui bahwa pemerintah Kota Padang telah melakukan persiapan dalam pemberlakuan Perda Nomor 8 Tahun 2011 yaitu v dengan merancang surat Keputusan Walikota, melakukan sosialisasi, dan melakukan pendataan terhadap calon wajib pajak. Kendala yang dialami oleh pihak DPKA dalam pemberlakuan Perda ini adalah dalam tahap sosialisasi dan pendataan calon wajib pajak dan kendala bagi pemilik rumah kos terhadap Perda tersebut adalah dengan adanya Perda yang mengatur mengenai pajak rumah kos ini juga akan memberatkan para penyewa rumah kos dikarenakan tarifnya sebesar 10%. Hal ini nantinya juga akan berdampak pada kenaikan harga sewa rumah kos.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | Yth Vebi Dwi Putra |
Date Deposited: | 20 Aug 2016 04:08 |
Last Modified: | 20 Aug 2016 04:08 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/15311 |
Actions (login required)
View Item |