LILLAHI, USHALLI (2015) TANGGUNG JAWAB NAFKAH OLEH SUAMI PNS YANG BERAGAMA ISLAM TERHADAPISTERI YANG DICERAI BERDASARKAN PP NO 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang. Masters thesis, UPT. Perpustakaan.
Text
201512072042th_small_tesis_pdf.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Nafkah merupakan semua pengeluaran pembelanjaan seseorang atas orang yang menjadi tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan pokok yang diperlukan, nafkah terbagi terhadap dua yaitu nafkah atas diri sendiri dan nafkah atas orang lain, nafkah kepada orang lain salah satunya kepada isteri sebagai akibat perkawinan, dengan demikian nafkah memiliki dasar hukum wajib. Nafkah kepada isteri tidak hanya diberikan pada saat ikatan perkawinan masih berlangsung, namun disaat ikatan perkawinan putus, bekas suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada bekas isteri sesuai dengan UU Perkawinan No. 1 tahun 1974. Sebagai Pegawai Negeri Sipil memiliki tambahan aturan tersendiri. Aturan tersebut diatur dalam PP No. 10 tahun 1983 jo PP No. 45 tahun 1990, dimana ada aturan khusus tentang pembebanan nafkah bagi bekas isteri yang diceraikan oleh pihak suami. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah Bagaimana tanggung jawab nafkah oleh suami PNS yang beragama Islam terhadap isteri yang dicerai menurut PP No. 10 tahun 1983 tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS, Bagaimana Pertimbangan Hakim Tentang tanggung jawab nafkah oleh suami PNS yang beragama Islam terhadap isteri yang dicerai Serta Bagaimana Pandangan Hukum Islam terhadap PP No. 10 tahun 1983 dan putusan hakim Pengadilan Agama tentang tanggung jawab nafkah oleh suami PNS yang beragama Islam terhadap isteri yang dicerai. Dalam penulisan ini, sebagai penelitian hukum, penulis memakai jenis penelitian yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang menggunakan bahan atau data-data sekunder sebagai data awal kemudian dilanjutkan dengan data primer. Hasil penelitiannya adalah hakim berpendapat bahwa peraturan ini tidak terkait langsung dengan proses penyelesaian perkara di pengadilan, namun dilihat dari dalil yang dikemukakan melalui nash tidak dijelaskan adanya penentuan jumlah dan masa untuk pemberian nafkah, terbuka jalan untuk melakukan ijtihad atau penemuan hukum demi adanya kemaslahatan. Kata Kunci : Nafkah, Pengadilan Agama, Putusan Hakim
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | Ms Randa Erdianti |
Date Deposited: | 12 Feb 2016 07:42 |
Last Modified: | 26 May 2016 09:29 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1529 |
Actions (login required)
View Item |