Prosedur Pelaksanaan Audit Kinerja Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat

Fanny, Jovie Meisindah (2016) Prosedur Pelaksanaan Audit Kinerja Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (202kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V)
BAB akhir.pdf - Published Version

Download (145kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Kepustakaan)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (111kB) | Preview
[img] Text (TA Full Text)
Fanny Jovie Meisindah 1300542028.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Audit adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. Dengan adanya audit diharapkan dapat mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti hingga menyelesaikan perkara audit dengan memberikan hasil pemeriksaan agar kedepannya suatu instansi dapat meningkatkan dan membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut. Audit dilakukan oleh seorang yang independen dan kompeten. (Indra Bastian, 2007). Audit memiliki banyak manfaat bagi perusahaan. Manfaat audit secara ekonomis, antara lain: (1) Akses ke pasar modal, (2) Biaya modal menjadi lebih rendah, (3) Pencegah terjadinya ketidakefisienan dan kecurangan, dan (4) Perbaikan dalam pengendalian dan operasional. (Jusup, 2001) Kinerja yaitu suatu hasil kerja yang dihasilkan oleh seorang karyawan/badan diartikan untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Dalam suatu organisasi, berhasil tidaknya organisasi/perusahaan meraih kemajuan dalam berbagai bentuk dan perwujudannya ditentukan oleh kinerjanya. (Setyawan, 1988) Audit Kinerja bertujuan untuk menilai kinerja suatu organisasi, program, atau kegiatan yang meliputi audit atas aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Audit kinerja (Performance audit) merupakan perluasan dari audit laporan keuangan dalam hal prosedur dan tujuan. ( I Gusti Agung Rai, 2008) Dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan pengembangan infrastruktur permukiman di perdesaan, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya telah melaksanakan berbagai program salah satunya adalah Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan yang lebih dikenal dengan nama PPIP, program ini diharapkan bisa menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat baik secara individu maupun kelompok sehingga mampu memecahkan berbagai permasalahan terkait kemiskinan dan ketertinggalan yang ada didesa. (Pedoman PPIP, BPKP) Dipilihnya Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Provinsi Sumatera Barat karena BPKP merupakan auditor independen yang bertugas untuk melakukan audit Dana Loan dan APBN. Diantaranya PPIP termasuk program yang dibiayai oleh dana APBN. Dari latar belakang diatas maka penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan audit kinerja. Oleh karena itu penulis memilih judul “Prosedur Pelaksanaan Audit Kinerja Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat”

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam
Depositing User: d3 keuangan negara
Date Deposited: 18 Aug 2016 08:43
Last Modified: 18 Aug 2016 08:43
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/15123

Actions (login required)

View Item View Item