PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEPENTINGAN KREDITUR DENGAN GROSSE AKTA PENGAKUAN HUTANG (Studi Kasus pada Bank Bukopin Cabang Padang)

DINA, WAHYUNI (2015) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEPENTINGAN KREDITUR DENGAN GROSSE AKTA PENGAKUAN HUTANG (Studi Kasus pada Bank Bukopin Cabang Padang). Masters thesis, Upt Perpustakaan.

[img] Text
fix tesis.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (348kB)

Abstract

Dalam praktek perbankan suatu realisasi kredit biasanya dilakukan selain perjanjian kredit juga dibarengi dengan akta-akta lainnya termasuk grosse akta pengakuan hutang dan akta pemberian hak tanggungan (APHT). Grosse akta pengakuan hutang adalah salah satu akta notaris yang mempunyai sifat dan karakteristik khusus, berbeda dari akta-akta notaris lainnya dan memiliki kekuatan eksekutorial yang juga merupakan alat bukti yang sempurna bagi para pihak. Namun sekarang ini pemakaiannya sudah jarang sejak adanya Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, sehingga untuk perjanjian tambahan mengenai jaminannya dilakukan pengikatan dengan APHT. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap kepentingan kreditur dengan grosse akta pengakuan hutang dan apa hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap kepentingan kreditur dengan grosse akta pengakuan hutang. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yaitu pendekatan terhadap masalah dengan melihat norma-norma hukum yang berlaku kemudian dihubungkan dengan faktafakta hukum yang terdapat di lapangan. Grosse akta pengakuan hutang merupakan perjanjian assesoir dari perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit yang bertujuan memperkokoh perlindungan hukum terhadap pihak kreditur. Namun pada kenyataannya, pemakaian grosse akta pengakuan hutang di Bank Bukopin bersamaan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan sehingga nilai yuridis dari akta tersebut menjadi tidak pasti karena salah satu akta menjadi tidak berfungsi. Penyelesaian suatu masalah kredit dengan mengeksekusi jaminan sudah dapat diselesaikan dengan adanya APHT saja, sehingga grosse akta pengakuan hutang yang dibuatpun menjadi tidak bernilai yuridis dan kurang efektif. Adapun masalah-masalah yang menjadi faktor penghambat perlindungan hukum tersebut antara lain yaitu: penyelesaian kredit biasanya sudah dapat diselesaikan dengan mengeksekusi jaminan melalui pengikatan APHT, sehingga tidak perlu lagi mengeksekusi grosse akta pengakuan hutang; Pihak debitur melakukan perlawanan sita eksekutorial dengan alasan jumlah hutang yang tidak pasti dalam grosse akta pengakuan hutang sehingga tidak memenuhi syarat materil yang ditentukan Pasal 224 HIR Kata Kunci : Grosse Akta, Pengakuan Hutang, Kredit

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: C Auxiliary Sciences of History > CD Diplomatics. Archives. Seals
H Social Sciences > HG Finance
K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana Tesis
Depositing User: Ms Azizah Yasefia
Date Deposited: 12 Feb 2016 07:23
Last Modified: 12 Feb 2016 07:23
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1500

Actions (login required)

View Item View Item