PROSES JUAL BELI TANAH HAK MILIK YANG BELUM BERSERTIFIKAT DI KECAMATAN RANAH BATAHAN KABUPATEN PASAMAN BARAT

ALINISFI, BONARDO (2015) PROSES JUAL BELI TANAH HAK MILIK YANG BELUM BERSERTIFIKAT DI KECAMATAN RANAH BATAHAN KABUPATEN PASAMAN BARAT. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (Skripsi)
201503061715th_alinisfi bonardo.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (931kB)

Abstract

kepada pembeli. Karena begitu pentingnya peran tanah dalam kehidupan manusia maka setiap perbuatan perlaihan hak atas tanah harusnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam Pasal 37 ayat (1) PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dikatakan setiap peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Dimana setiap jual beli tanah yang dilakukan setelah tahun 1997 harus dilakukan dengan akta PPAT apabila dilakukan dibawah tangan maka berakibat tanah tersebut tidak dapat didaftarkan. Adanya peran PPAT disini adalah dalam rangka mengeluarkan akta otentik tentang jual beli, dimana dengan akta tersebut barulah tanah yang dialihkan dapat didaftarkan ke BPN dan juga sebagai alat pembuktian yang kuat apabila terjadi permasalahan dikemudian hari dan menjamin kepastian hukum bagi pemilik tanah tersebut. Pada pelaksaannya akan banyak timbul suatu permasalahan hukum di masyarakat salah satunya masih banyak terjadi jual beli tanah yang dilakukan menurut hukum adat atau dibawah tangan oleh masyarakat yaitu jual beli tanah antara penjual dan pembeli hanya dilakukan dihadapan Kepala desa/jorong. Adapun permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah : 1) Bagaimana proses jual beli tanah milik pribadi yang belum bersertifikat di Kec. Ranah Batahan dikaitkan dengan PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah? 2) apa faktor yang menghambat proses jual beli tanah yang belum bersertifikat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku? 3) bagaimana peran Camat sebagai PPAT Sementara dalam proses pembuatan akta jual beli tanah di Kecamatan Ranah Batahan?, Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Yuridis Sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian bahwa proses jual beli tanah yang belum bersertifikat di Kecamatan Ranah Batahan masih dilakukan secara di Bawah tangan. Yang menjadi faktor penghambat agar jual beli dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku antara lain : faktor kebiasaan masyarakat, pengetahuan masyarakat, faktor tidak adanya PPAT/PPAT Sementara di wilayah tersebut, faktor biaya, faktor tidak adanya penyuluhan hukum dan lain-lain. Sementara peran Camat sebagai PPAT sementara di Kec. Ranah Batahan berdasarkan penelitian Penulis tidak ada, karena camat di Kabupaten Pasaman Barat pada saat ini tidak ada yang di angkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Roni Purnama
Date Deposited: 07 Aug 2016 04:37
Last Modified: 07 Aug 2016 04:37
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/14384

Actions (login required)

View Item View Item