PenyelesaianPengajuanKeberatanPutusanBadanPenyelesaianSengketa Konsumen(BPSK)dalamPerkaraPerdata No.51/Pdt.G/BPSK/2012.PN.PDG

Rizka Dwi, Gunita (2014) PenyelesaianPengajuanKeberatanPutusanBadanPenyelesaianSengketa Konsumen(BPSK)dalamPerkaraPerdata No.51/Pdt.G/BPSK/2012.PN.PDG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (full text)
bab 1,2,3 dan daftar pustaka.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,dilakukandengan menggunakancaramediasi,konsiliasidanarbitrase. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terkandung prinsip putusan final dan mengikat. Kenyataan dalamprakteknya, putusanBadan Penyelesaian SengketaKonsumenyang bersifat finaldanmengikatmasihdapatdilakukanupaya hukumkeberatanbagiparapihak yang menolak putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Kasus lemahnya kekuatan hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dapat dilihat dalam sengketa konsumen yang diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang, antara Fatmawati sebagai konsumen melawan PT. Astra Sedaya Finance atau sebagai pelaku usaha Fatmawati tidak melakukan kewajibannya yang termuat dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia. Merasa tidak puas, Fatmawati membawa perkaranya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK). Penyelesaian SengketaKonsumenantara Fatmawatimelawan PT. Astra Sedaya Finance, diselesaikan secara arbitrase dan menghasilkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Nomor 12/P3K/BPSK.PDG/Abrt/III/2012. PT. Astra Sedaya Finance merasa tidak puas dengan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut dan memilih untuk mengajukan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ke Pengadilan Negeri. PT. Astra Sedaya Finance memenangkan keberatanatasputusanyangdikeluarkanBadanPenyelesaianSengketaKonsumen. Rumusan masalah yang dibahas adalah Bagaimanakah proses penyelesaian pengajuan keberatan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam perkara perdata No.51/Pdt.G/BPSK/2012.PN.PDG, Apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perdata No.51/Pdt.G/BPSK/2012.PN.PDG. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif analitis. Data penelitian meliputi data bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data adalah studi dokumen dengan mempelajari setiap bahan-bahan hukum baik dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, serta pengumpulan data wawancara yaitu suatu cara memperoleh data dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada responden dan informan mengenai permasalahan yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Zainal Abidin
Date Deposited: 06 Aug 2016 03:50
Last Modified: 06 Aug 2016 03:50
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/14294

Actions (login required)

View Item View Item