KEKUATAN SURAT PERNYATAAN SEPADAN SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PENYELESAIAN PERKARA TANAH ULAYAT PERKARA No. 10/PDT.G/1993/PN.KBR (Studi kasus di Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten solok)

DEBY, DISNO RAVIN (2014) KEKUATAN SURAT PERNYATAAN SEPADAN SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PENYELESAIAN PERKARA TANAH ULAYAT PERKARA No. 10/PDT.G/1993/PN.KBR (Studi kasus di Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten solok). Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (SKRIPSI FULLTEXT)
CRV0038.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (293kB)

Abstract

Dalam penyelesaian Perkara Tanah Ulayat, dibutuhkan aturan yang jelas mengenai proses penyelesaian perkara tersebut, sehingga dibutuhkan Hukum Acara tertentu dalam penyelesaiannya, dalam proses penyelesaian perkara tanah ulayat tidak dapat dilimpahkan langsung kepada Pengadilan Negeri yaitu harus diselesaikan terlebih dahulu pada lembaga adat itu sendiri yaitu Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 Tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya setelah selesai atau melalui proses penyelesaian non litigasi pada KAN barulah dapat dilanjutkan atau dilimpahkan pada pengadilan negeri (peradilan Umum), begitu juga dalam hal pembuktian, dalam penyelesaian perkara tanah ulayat mengenal adanya pembuktian tertulis melalui akta di bawah tangan yang dikenal dengan Surat Pernyataan Sepadan surat pernyataan sepadan merupakan bukti yang paling banyak dikemukakan dalam persidangan perkara tanah ulayat hal ini disebabkan oleh tidak adanya pendaftaran atau akta otentik mengenai kepemilikan tanah ulayat tersebut karena kepemilkan tanah ulayat bukan merupakan kepemilikan perseorangan melainkan kepemilikan bersama atau turun temurun. Berdasarkan latar belakang maka penulis ingin mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara antara kaum bonas malin mudo dan azhar atun patigan alam perkara No.10/PDT.G/1993/PN.KBR, bagaimana proses pembuatan surat pernyataan sepadan, dan bagaimana pertimbangan hakim terhadap kekuatan pembuktian surat pernyataan sepadan dalam penyelesaian perkara tanah ulayat pada Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten Solok perkara No10/PDT.G/1993/PN.KBR. Penelitian ini bersifat yuridis sosiologis yaitu dengan pendekatan masalah melalui penelitian hukum dengan melihat perundang-undangan yang ada berhubungan dengan praktek di lapangan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui lembaga adat itu sendiri yaitu KAN (non litigasi), dan setelah itu karena salah satu pihak tidak merasa puas atas putusan KAN maka di limpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Koto Baru, Kabupaten Solok, proses pembuatan surat pernyataan sepadan dibuat melalui kesepakatan masing-masing pihak surat pernyataan sepadan dapat dibuat sendiri maupun melalui bantuan orang lain yang lebih mengetahui tentang hukum, dan Surat pernyataan sepadan memiliki kekuatan pembuktian dalam penyelesaian perkara tanah ulayat, yaitu hanya diaggap sebagai bukti permulaan tertulis apabila tidak diperkuat oleh alat bukti lain dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila surat pernyataan sepadan tersebut diperkuat oleh alat bukti lain yaitu dengan penghadiran saksi dan orang-orang yang menanda tangani surat pernyataan tersebut yang memberikan keterangan melalui sumpah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Yth Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 03 Aug 2016 09:32
Last Modified: 03 Aug 2016 09:32
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/14042

Actions (login required)

View Item View Item