PERMOHONAN EKSEKUSI KEPADA PENGADILAN NEGRI BERKAITAN DENGAN PERJANJIAN FIDUSIA TERHADAP JAMINAN YANG DIGELAPKAN (stidu kasus di PT BPR Gema Ampekkoto Sejahtera cabang Payakumbuh)

SRIKANDI, EKA PUTRI (2015) PERMOHONAN EKSEKUSI KEPADA PENGADILAN NEGRI BERKAITAN DENGAN PERJANJIAN FIDUSIA TERHADAP JAMINAN YANG DIGELAPKAN (stidu kasus di PT BPR Gema Ampekkoto Sejahtera cabang Payakumbuh). Masters thesis, UPT. Perpustakaan.

[img] Text
201512071212th_1.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia diatur dalam pasal 29 Undang-undang No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia yang menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial, penjualan melalui pelanggan umum atau penjualan dibawah tangan dengan persetujuan keduabelah pihak, namun dalam prakteknya pada PT. BPR Gema Ampekkoto Sejahtera cabang Payakumbuk ketika akan melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia pada salahsatu debiturnya, jaminan tersebut ternyata telah beralih dan dikuasai pihak ketiga tanpa persetujuan dari pihan bank. perumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana pelaksanaan pemberian jaminan fidusia pada PT BPR Gema Ampekkoto Sejahtera cabang Payakumbuh, bagaimana proseds eksekusi fidusia yang digelapkan terhadap kredit macet terhadap PT BPR Gema Ampekkoto Sejahtera cabang Payakumbuh, bagaimana perlindungan hukum terhadapa debitur (PT BPR Gema Ampekkoto Sejahtera cabang Payakumbuh) dalam perjanjian kredit bank terhadap masalah digelapkannya benda jaminan fidusia oleh pihak debitur. metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis empiris. dari hasil diperoleh data bahawa dalam pelaksanaan pemberian jaminan fidusia di PT BPR Gema Ampekkoto Sejahtera diawali dengan proses pengajuan permohonana kredit oleh calon debitur, kemudian bank memeriksa kelengkapan persyaratan dan jaminan serta dilakukan survei calaon debitur hingga nantinya permohonan disetujui dan dilakukan penandatanganan perjanjian kredit beseta Akta Jaminan Fidusia dihadapan notaris, yang kemudian didaftarkan agar terbit Sertifikat Jaminan Fidusianya. proses eksekusi jaminan fidusia yang digelapkan terhadap kredit macet pada PT BPR Gema Ampekkoto Sejahtera cabang Payakumbuh dilakukan dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negri Payakumbuh, jalan ini ditempuh karena tidak ada itikad baik dari debitur untuk melunasi utangnya, dan ketika dilakukan penarikan jaminan ternyata jaminan tersebut berada pada penguasaan pihak ketiga. dalam proses persidangan atas permohonan eksekusi dari pihak bank, kedua belah pihak akhirnya memilih jalan damai. bentuk perlindungan hukum terhadap pihak kreditur adalah dengan sertifikat jaminan fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial, jika pada akhirnya aturan yang seharusnya bisa meberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak kreditur tidak bisa didapatkan, maka karena itulah pihak kreditur mengambil jalan untuk mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negri Payakumbuh. kata kunci: eksekusi, perjanjian, jaminan fidusia

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Randa Erdianti
Date Deposited: 11 Feb 2016 03:35
Last Modified: 11 Feb 2016 03:35
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1371

Actions (login required)

View Item View Item