SUCI, RAMAYANI (2015) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA EXPRESS MAILSERVICE DI PT POS INDONESIA (PERSERO) PADANG. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan.
Text
201512181423th_skripsi suci ramayani ok.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (849kB) |
Abstract
Kemajuan di bidang teknologi informasi, transportasi dan komunikasi mendorong kita untuk semakin memiliki banyak kemampuan dan keahlian agar dapat bertahan dalam persaingan dunia kerja serta persaingan bisnis yang semakin ketat. Bisnis jasa pengiriman barang merupakan salah satu jenis bisnis yang sangat empuk saat ini.1 Sebagai contoh pada masyarakat pedagang khususnya pedagang besar, memerlukan sistem pengantaran barang yang baik dan kondusif. Jika tidak ingin dirugikan dalam hal keterlambatan, kerusakan, kehilangan dan lain – lain. Ketepatan waktu adalah yang terpenting dalam pengadaan jasa dibidang tersebut. Hal lain yang berhubungan dengan masalah ini adalah seperti pengiriman surat atau dokumen penting melalui jasa tersebut. Jika terjadi keterlambatan akibatnya merugikan di pihak konsumen, sedangkan di pihak produsen kerugian yang ditimbulkan adalah dari sisi keuangan, reputasi dan jam terbang. Sebagian besar bisnis pasti membutuhkan layanan Jasa Kargo atau umum dikenal dengan jasa pengiriman barang yang melayani pengiriman barang lokal dan internasional. Memang tidak dapat dibayangkan bagaimana suatu kegiatan ekonomi tanpa dukungan sarana jasa pengiriman dan telekomunikasi yang memadai. Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pemberian jasa pengiriman adalah PT Pos Indonesia (Persero) Padang. PT Pos Indonesia (Persero) merupakan salah satu dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 1 http://www.makassarterkini.com terobosan-baru-dalam-bisnis-jasa-pengiriman, diakses pada hari Kamis 12 April 2012 2 ada di Indonesia, dimana keberadaannya telah dikenal luas oleh masyarakat sebagai penyedia sarana komunikasi dan juga memberikan layanan pengiriman barang/dokumen yang dikenal dengan paket pos. Saat sekarang ini PT Pos Indonesia (Persero) tidak lagi hanya terfokus kepada pengiriman surat atau dokumen saja, melainkan jasa yang diberikan oleh PT Pos Indonesia mulai beragam, yakni layanan pengiriman berita atau surat, layanan pengiriman barang/ paket pos (bisnis logistik) dan layanan pengiriman uang (bisnis financial). Konsumen pada saat ini bisa memanfaatkan jasa PT Pos Indonesia (Persero) untuk membayar tagihan rekening listrik, PDAM, cicilan sepeda motor, pengiriman uang dan masih banyak lagi jasa-jasa yang di tawarkan. PT Pos Indonesia (Persero) sebagai perusahaan penyedia jasa layanan berkomitmen untuk selalu memperbaiki kualitas layanan secara terus menerus sehingga berdampak kepada kepuasan pelanggan.2 Ketepatan pengiriman barang atau dokumen dan pelayanan akan menjadi pertimbangan utama bagi para pengguna jasa pengiriman barang. Berdasarkan pengamatan penulis di Kota Padang PT Pos Indonesia (Persero) saat ini tidak lagi merupakan satu-satunya perusahaan tunggal karena telah banyak perusahaan-perusahaan swasta yang juga bergerak di bidang pengiriman barang baik nasional maupun internasional. Hal ini menyebabkan masyarakat/konsumen memiliki banyak pilihan untuk memenuhi kebutuhan mereka akan jasa pengiriman barang/dokumen. Oleh sebab itu PT Pos Indonesia (Persero) harus mampu bersaing dalam hal peningkatan mutu pelayanan dan memberikan produk yang berkualitas untuk meningkatkan minat konsumen dalam menggunakan jasa PT Pos Indonesia (Persero). Saat ini Kantor Pos 2 http://www.posindonesia.co.id, diakses pada hari Rabu 18 April 2012, Pukul 12.22 WIB 3 Indonesia terus melakukan perubahan dengan berbagai kebijakan pelayanan yang cepat, tepat dan terbaik kepada masyarakat. PT Pos Indonesia (Persero) juga memiliki pelayanan untuk melakukan pengiriman barang atau paket ke luar negeri, salah satunya adalah Express Mail Service (EMS). Express Mail Service ini merupakan layanan yang diberikan oleh PT Pos Indonesia (Persero) kepada konsumen yang ingin mengirim barang atau paket ke luar negeri. Pos Indonesia mulai memasarkan EMS sejak tahun 1999, hingga akhir tahun 2009 telah memasarkan untuk 83 negara tujuan.3 Bagi konsumen yang menggunakan jasa pengiriman barang atau paket melalui EMS, pengiriman maupun penerimaan dapat melakukan pelacakan kiriman secara online, apakah barang yang di kirim sudah sampai atau belum. Dengan program EMS, pengiriman barang akan sampai secepat mungkin dengan jaminan uang kembali melalui layanan teknologi pengiriman milik UPS Cardig International. Pengiriman barang menggunakan jasa EMS membutuhkan waktu paling cepat 3 hari dan paling lama 5 hari. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa sering timbul keluhan-keluhan dari konsumen tentang adanya kehilangan terhadap barang yang dikirim serta keterlambatan dalam pengiriman barang atau paket tersebut. Agar tidak terjadi kekhawatiran kepada konsumen pengguna jasa pos dalam mengirimkan barang atau paket melalui jasa EMS maka PT Pos Indonesia (Persero) harus memberikan jaminan dalam bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa pos ini. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Hukum Perlindungan Konsumen. 3 Majalah Pelatihan Pengembangan Kompetensi PT Pos Indonesia (Persero), hlm 4 Sebagai pemberi jasa pelayanan kepada masyarakat, maka salah satu hal yang sangat esensial adalah sejauh mana tanggung jawab PT Pos Indonesia (Persero) kepada masyarakat khususnya konsumen yang memakai jasa EMS dalam terjadinya kerusakan, kehilangan dan keterlambatan dalam pengiriman paket ke luar negeri. Para pelaku usaha seringkali memanfaatkan serta mengeksploitasi kelemahan-kelemahan konsumen guna mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya melalui kiat promosi, cara penjualan serta penetapan perjanjian standar (klausula baku) yang secara sepihak sangat merugikan konsumen.4 Dalam Undang-undang No 38 Tahun 2009 Tentang Pos Pasal 31, PT Pos Indonesia (Persero) memiliki tanggung jawab terhadap kepuasan pelanggan, salah satu wujud tanggung jawabnya adalah untuk membayar ganti rugi apabila terjadi wanprestasi. Adapun bentuk wanprestasi itu adalah paket pos tersebut terlambat, rusak atau hilang. Ganti rugi yang diberikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara pihak pengirim dengan pihak PT Pos Indonesia (Persero), maka PT Pos Indonesia (Persero) wajib untuk memenuhi kewajibannya yaitu mengganti kerugian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk menulis hal tersebut dalam suatu proposal yang diberi judul “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA EXPRESS MAIL SERVICE DI PT POS INDONESIA (PERSERO) PADANG”
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | Ms Randa Erdianti |
Date Deposited: | 11 Feb 2016 03:35 |
Last Modified: | 11 Feb 2016 03:35 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1370 |
Actions (login required)
View Item |