SUSILAWATI, WATI (2015) KEDUDUKAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM SALAH SATU LEMBAGA SALAH SATU LEMBAGA PENGAWAS PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
Text (Skripsi Fulltext)
201503241449th_skripsi susilawati.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Dalam pelaksanaan pemilihan umum terdapat banyak lembaga penyelenggara pemilihan umum. Salah satunya yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu merupakan badan yang bersifat tetap, dan sebagian kalangan menyebutkan bahwa Bawaslu harus dihapuskan atau dikembalikan pada sifat awalnya yaitu ad hoc.memaknai Bawaslu sebagai lembaga permanen atau tetap banyak pendapat-pendapat ahli dan hal ini perlu diperjelas kedudukan Bawaslu tersebut. Adapun yang menjadi rumusan permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah: (1) bagaimana kedudukan Bawaslu sebagai sala satu badan pengawas penyelenggaraan pemilihan umum, (2) bagaimana hubungan kerja antara Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum dan KPU sebagai lembaga yang berperan dalam pelaksanaan pemilihan umum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bawaslu memiliki hubungan kerja dengan Panwaslu dan KPU. Bawaslu membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di setiap provinsi, kabupaten/kota. Untuk pemilu nasional, Bawaslu membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi (Panwaslu Provinsi) dan Pengawas PemiluLuar Negeri. Maka hubungan antar organ bersifat hirarkis. Artinya, organisasi pengawas di tingkat bawah dibentuk oleh dan bertangungjawab kepada organisasi pengawas di atasnya. Hubungan yang hirarkis ini akan mempermudah pelaksanaan tugas-tugas pengawasan dari atas ke bawah. Bawaslu bukan lagi sebagai bagian dari KPU, Bawaslu juga tidak lagi dibentuk oleh KPU. Posisi Bawaslu adalah lembaga mandiri, kedudukannya sejajar dengan KPU, samasama sebagai lembaga penyelenggara pemilu, yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, seperti diatur oleh Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. Kududukan Bawaslu sebagai lembaga permanen lebih memperkuat Bawaslu selain diberikan wewenang untuk mengawasi, menerima laporan, dan mengkajinya, perlu ditambahkan dengan wewenang menyelesaikan pelanggaran terbatas pada pelanggaran yang bersifat administratif.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | Mr Fajrun RB |
Date Deposited: | 30 Jul 2016 09:04 |
Last Modified: | 30 Jul 2016 09:04 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/13620 |
Actions (login required)
View Item |