AKIBAT HUKUM TIDAK TERDAFTARKAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PADA PERSEROAN TERBATAS

NUR, ILHAM (2015) AKIBAT HUKUM TIDAK TERDAFTARKAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PADA PERSEROAN TERBATAS. Masters thesis, UPT. Perpustakaan.

[img] Text
201512040926th_cover draf thesis - copy - copy.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (661kB)

Abstract

Sebagai suatu badan hukum, perseroan terbatas harus mempunyai anggaran dasar. Anggaran dasar ini merupakan aturan main yang harus dipenuhi oleh perseroan terbatas dalam menjalankan kegiatannya. Walaupun anggaran dasar sebagai pedoman perseroan terbatas dalam menjalankan kegiatannya, namun anggaran dasar dapat diubah oleh perseroan terbatas yang bersangkutan. Perubahan anggaran dasar suatu perseroan terbatas, tidak mungkin dilepaskan dari peran seorang notaris, karena undang-undang mensyaratkan bahwa perubahan anggaran dasar tersebut harus dituangkan dalam akta notaris, perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara online system melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), pengajuan ini harus dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal akta. Dalam praktek, dapat terjadi pengajuan perubahan anggaran dasar ini lewat dari jangka waktu yang ditetapkan, sehingga tidak dapat dilakukan akses atas akta tersebut. Dalam hal keterlambatan tersebut terjadi, maka bagaimana kekuatan hukum akta tersebut dan akibat hukumnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah faktor-faktor yang menyebabkan tidak terdaftarnya perubahan anggaran dasar pada perseroan terbatas? dan bagaimana akibat hukum dari tidak terdaftarnya perubahan anggaran dasar pada perseroan terbatas? Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis empiris, di mana penulis menekankan pada norma hukum tertulis dan wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengajuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas kepada Menteri Hukum dan HAM hanya dapat dilakukan oleh notaris, karena hanya notaris yang memiliki akses ke dalam SABH. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan tidak terdaftarnya perubahan anggaran dasar perseroan terbatas, pada pokoknya sebagai berikut : Faktor ketidaklengkapan data; Faktor perubahan anggaran dasar terakhir belum terdaftar; dan Faktor keinginan pengurus. Hasil penelitian ini juga menyimpulkan bahwa sanksi terkait keterlambatan atas pengajuan akta perubahan anggaran dasar tersebut adalah akta tersebut tidak dapat diakses. Terkait dengan akibat hukum terhadap akta yang tidak dapat diproses kepada Menteri Hukum dan HAM, maka akta tersebut tetaplah merupakan akta otentik, selama akta tersebut memenuhi ketentuan perundang-undangan dan sesuai dengan prosedur. Agar perubahan anggaran dasar dari perseroan terbatas yang bersangkutan tetap dapat diproses kepada Menteri Hukum dan HAM, dapat dibuat akta RUPS atau akta Pernyataan Keputusan Rapat yang menegaskan kembali perubahan anggaran dasar tersebut.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
H Social Sciences > HJ Public Finance
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Randa Erdianti
Date Deposited: 11 Feb 2016 01:58
Last Modified: 11 Feb 2016 01:58
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1361

Actions (login required)

View Item View Item