PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA CABUL PADA ANAK (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Klas IA Padang dalam Perkara No.630/PID.B/2012/PN.PDG)

GILANG, HARYANTO (2015) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA CABUL PADA ANAK (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Klas IA Padang dalam Perkara No.630/PID.B/2012/PN.PDG). Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (Skripsi Fulltext)
201503111443th_gilang haryanto.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Setiap anak yang dilahirkan adalah suci. Anak juga merupakan anugerah dan karunia dari Yang Maha Kuasa, Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi, tentu saja perlindungan tersebut tidak hanya berasal dari keluarga tapi juga oleh masyarakat dan pemerintah. Kejahatan yang berupa kejahatan cabul terhadap anak kini mulai marak terjadi, hal ini tentu saja mengundang berbagai perhatian dari berbagai pihak. Seharusnya orang tua berperan untuk melindungi anaknya bukan malah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kesusilaan. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Dalam penelitian ini penulis menggunakan dua sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen. Dari data diatas kemudian penulis dapat melakukan analisis data dengan menggunakan metode kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan: Pertama, bahwa sebelum hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap ayah yang mencabuli anaknya, maka hakim harus mempertimbangkan dari sisi korban terlebih dahulu, karena korban adalah anak masih dibawah umur yang akan mengalami trauma berkepanjangan, selain itu hakim juga mempertimbangkan unsur-unsur pidana yang dilakukan terdakwa apakah terdakwa telah memenuhi seluruh atau sebagian unsur dari tindak pidana cabul . Kedua, bahwa dari bukti surat Visum Et Repertum Nomor: VER/250/IX/2012/RUMKIT tanggal 19 September 2012 dan keteranganketerangan saksi yang dihadirkan di persidangan Dalam perkara Nomor: 630/PID.B/2012/PN.PDG. Hakim menerapkan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasa memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun terhadap terdakwa Khairusli Pgl. Irul.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Fajrun RB
Date Deposited: 30 Jul 2016 07:49
Last Modified: 30 Jul 2016 07:49
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/13596

Actions (login required)

View Item View Item