PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA TERKAIT DENGAN PENYALAHGUNAAN OBJEK JAMINAN OLEH DEBITUR PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN BERMOTOR

Lestria, Rachmi Akbar (2014) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA TERKAIT DENGAN PENYALAHGUNAAN OBJEK JAMINAN OLEH DEBITUR PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN BERMOTOR. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Hasil Penelitian)
201506261441th_lestria_rachmi_akbar.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pembiayaan konsumen saat ini marak dan berkembang di seluruh wilayah Indonesia, terutama di kota-kota besar. Melalui beberapa lembaga pembiayaan konsumen, masyarakat yang tadinya kesulitan untuk membeli barang secara tunai akan dapat teratasi dengan mudah dan cepat. Namun demikian di masyarakat dimana sering kita temui debitur (selaku pemberi fidusia) melakukan penyalahgunaan objek jaminan. Hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat ke (2) Undang-Undang Nomor. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menyatakan pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dahulu penerima Fidusia. Pembahasan dalam penelitian ini meliputi: (1). Bentuk penyalahgunaan objek jaminan oleh debitur pada perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor. (2) Perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang jaminan fidusia terkait dengan penyalahgunan objek jaminan oleh debitur pada perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor di Indonesia ditinjau dari Hukum Pembiayaan, Hukum Jaminan dan KUHPerdata. (3) Prinsip perlindungan hukum terhadap kreditur (Penerima Fidusia) yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (legal reseach), metode pendekatan: pendekatan undang-undang (statute approach), dengan menelaah semua undang- undang dan regulasi yang bersangkut-paut dengan isu hukum yang sedang ditangani, Subjek penelitian adalah peraturan hukum yang menyangkut hukum lembaga pembiayaan dan hukum jaminan fidusia. Bahan hukum yang dipergunakan berasal dari bahan-bahan pustaka atau data sekunder, yang diperoleh dengan cara membaca, mengutip buku-buku, menelaah peraturan perundang-undangan, dokumen, dan informasi lain yang ada kaitan dengan penelitian, kemudian dianalisis secara kualitatif normatif yakni analisis yang dipakai tanpa menggunakan angka maupun rumusan statistika dan matematika. Dalam menarik kesimpulan, dilakukan dengan menggunakan penalaran atau logika kritis. Hasil penelitian adalah: (1) Bentuk penyalahgunaan objek jaminan oleh debitur pada perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor: (a) Subrogasi (Peralihan Kredit/ Take Over) dibawah tangan, (b) gadai dan (c) sewa. (2) Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pemegang Jaminan Fidusia Terkait dengan Penyalahgunaan Objek Jaminan Oleh Debitur Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen bisa ditinjau dari Hukum Lembaga Pembiayaan, Hukum Jaminan, dan KUHPerdata. (3). prinsip perlindungan hukum adalah Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia, di dalam peraturan ini dimuat perusahaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: Ms Dian Budiarti
Date Deposited: 30 Jul 2016 06:54
Last Modified: 30 Jul 2016 06:54
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/13567

Actions (login required)

View Item View Item